KPU Kepri catat sebanyak 24.496 pemilih ajukan pindah memilih

id Pindah memilih,pemilu 2024,pesta demokrasi,kpu kepri,kepri,tanjungpinang,pindah pilih

KPU Kepri catat sebanyak 24.496 pemilih ajukan pindah memilih

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko di Tanjungpinang. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mendata ada sebanyak 24.496 orang pemilih mengajukan pindah memilih pada Pemilihan Umum 2024.

"Jumlah orang mengurus pindah memilih tergolong tinggi untuk tingkat Provinsi Kepri, dengan DPT (daftar pemilih tetap) yang sekitar 1,5 juta orang," kata Anggota KPU Kepulauan Riau Priyo Handoko di Tanjungpinang, Selasa.

Priyo mengatakan KPU sudah menutup layanan pindah memilih untuk lima kategori pemilih pada tanggal 15 Januari 2024. Kelima kategori itu meliputi pindah domisili, bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, dan menjalani rehabilitasi narkoba.

KPU Kepri masih membuka layanan pindah memilih untuk empat kategori khusus hingga tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 pencoblosan surat suara sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat kategori pemilih dimaksud ialah menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjalani hukuman penjara, dan tertimpa bencana alam.

Ia mencontohkan seorang wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang ditugaskan melakukan siaran langsung di Pulau Anambas pada hari pemungutan suara.

Dalam hal ini, RRI cukup mengeluarkan surat tugas keberangkatan sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan pindah memilih di kantor KPU.

"Jadi, totalnya ada sembilan kategori pemilih yang berhak mengurus pindah memilih jelang Pemilu 2024," ujar Priyo.

Ia menyampaikan pemilih yang sudah mengajukan pindah memilih didominasi faktor pindah domisili, yaitu sebanyak 16 ribu orang atau 65 persen dari total keseluruhan. Kemudian alasan bekerja di luar domisili sebanyak 6.623 orang atau 27 persen.

Selanjutnya, kategori mahasiswa sebanyak 373 orang karena pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 banyak kampus belum aktif atau masih libur.

"Kami duga banyak mahasiswa pulang kampung dan memilih di tempat asal. Namun, tetap harus menunjukkan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari kampus, bahwa mereka masih aktif sebagai mahasiswa," ujar Priyo.

Priyo menambahkan 24.496 orang pemilih yang sudah mengajukan pindah memilih itu masuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Sesuai regulasi pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS, DPTb dilayani mencoblos setelah pukul 11.00 WIB. Sebelum itu akan diprioritaskan bagi DPT yang telah terdaftar di TPS daerah setempat.

"Kalau mereka datang sebelum pukul 11.00 WIB tetap dilayani oleh KPPS," ungkapnya.

Priyo juga menambahkan pemilih DPTb yang datang ke suatu TPS harus membawa formulir A yang diperoleh ketika mengurus pindah memilih di kantor KPU.

Dalam formulir itu, sudah dijelaskan secara detail mereka pindah dari TPS sebelumnya ke TPS tujuan, termasuk surat suara apa saja yang akan diperoleh.

"Petugas KPPS tinggal ikuti saja formulir itu, tak perlu dianalisis atau buka catatan lagi," imbuh Priyo.

Baca juga:
Kuota haji 2024 di Kota Batam sebanyak 673 orang

BMKG imbau warga waspadai gelombang empat meter di Laut Natuna Utara

BP Batam catat volume bongkar muat kargo umum 2023 meningkat 10 persen

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE