KPU Kepri : Bahan kampanye yang dibagikan ke warga maksimal senilai Rp100 ribu

id Bahan kampanye pemilu 2024

KPU Kepri : Bahan kampanye yang dibagikan ke warga maksimal senilai Rp100 ribu

Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jernih Milliyati Siregar. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jernih Milliyati Siregar, mengatakan peserta Pemilu 2024 boleh membagikan bahan atau barang kampanye kepada warga dengan nilai maksimal Rp100 ribu.

""Kalau nilainya lebih dari Rp100 ribu, bisa jadi temuan Bawaslu," kata Jernih di Tanjungpinang, Kamis.

Jernih menyebut nilai bahan kampanye di Pemilu 2024 yang sebesar Rp100 ribu itu, mengalami kenaikan sebesar Rp40 ribu jika dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp60 ribu.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye terdiri dari selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin serta alat tulis.

Selain itu, katanya, peserta Pemilu 2024 juga boleh memasang alat peraga kampanye (APK) selama tahapan kampanye berlangsung, seperti spanduk, reklame dan umbul-umbul.

"Saat ini, sudah masuk masa kampanye rapat umum/kampanye akbar dan media massa," ujarnya.

Jernih menyampaikan pihaknya telah menetapkan sebanyak 408 titik lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang tersebar di tujuh kabupaten/kota daerah se-Kepri. Meliputi, Kabupaten Karimun 111 titik, Kota Tanjungpinang lima titik, Kabupaten Anambas 17 titik, Kabupaten Bintan 52 titik, Kota Batam 26 titik, Kabupaten Lingga 110 titik, dan Kabupaten Natuna 87 titik.

Menurutnya kampanye rapat umum tersebut sudah dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, atau H-4 pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024.

Ia turut mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan kampanye rapat umum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berdasarkan PKPU itu, kata Jernih, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

"Rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat," ujarnya.

Jernih menambahkan tahapan kampanye merupakan ajang bagi para calon peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan visi-misi kepada masyarakat atau konstituen di daerah pemilihan masing-masing, supaya masyarakat mau mencoblos mereka pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE