Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua WNA pria berkebangsaan Nigeria dan Uganda ke negara asal masing-masing, Kamis.
Kepala Seksi Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang Kristian menyebut identitas WNA asal Nigeria atas nama Oseonadi Simesi Imanuel (30) dan WNA asal Uganda atas nama Sedi Moses (27).
Menurut dia, tindakan deportasi itu dilakukan karena kedua WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Bahwa keduanya sudah melebihi batas izin tinggal di Indonesia selama 60 hari, terhitung sejak izin tinggal itu diterbitkan. Maka dari itu, dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan," kata Kristian dalam konferensi pers di Kantor Rudenim Pusat Tanjungpinang.
Kristian mengatakan sudah berkomunikasi dengan perwakilan negara Nigeria maupun Uganda di Jakarta terkait pemulangan dua orang asing tersebut ke negara asal.
"Dokumen perjalanan dan administrasi keduanya sudah disiapkan," ucapnya.
Kristian menambahkan keduanya telah pun diberangkatkan ke Jakarta, Kamis siang, untuk kemudian dipulangkan ke negara asal menggunakan pesawat Qatar Airways.
Berita Terkait
Polresta Barelang terima penghargaan atas penangkapan buronan Interpol Yusuke Yamazaki
Rabu, 13 Maret 2024 17:34 Wib
Ribuan WNI jalani penahanan di depo Imigrasi Malaysia
Rabu, 13 Maret 2024 5:53 Wib
Imigrasi Batam deportasi WN Jepang buronan Interpol
Selasa, 12 Maret 2024 12:44 Wib
Sedikitnya 25 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Tanzania
Senin, 26 Februari 2024 11:08 Wib
BC Batam gagalkan penyeludupan sabu dalam anus WNA
Rabu, 31 Januari 2024 7:15 Wib
Polisi ungkap motif pelaku penembakan WNA Turki di Badung
Selasa, 30 Januari 2024 14:18 Wib
Imigrasi Bali usir seorang WNA AS
Minggu, 28 Januari 2024 8:51 Wib
Imigrasi Belakangpadang-Kepri tingkatkan pengawasan WNA jelang Pemilu 2024
Sabtu, 6 Januari 2024 19:03 Wib
Komentar