Dua WNA Nigeria dan Uganda dideportasi dari Tanjungpinang

id Rudenim deportasi WNA

Dua WNA Nigeria dan Uganda dideportasi dari Tanjungpinang

Rudenim Pusat Tanjungpinang menggelar konferensi pers pendeportasian dua WNA Nigeria dan Uganda, Kamis (21/10). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua WNA pria berkebangsaan Nigeria dan Uganda ke negara asal masing-masing, Kamis.

Kepala Seksi Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang Kristian menyebut identitas WNA asal Nigeria atas nama Oseonadi Simesi Imanuel (30) dan WNA asal Uganda atas nama Sedi Moses (27).

Menurut dia, tindakan deportasi itu dilakukan karena kedua WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Bahwa keduanya sudah melebihi batas izin tinggal di Indonesia selama 60 hari, terhitung sejak izin tinggal itu diterbitkan. Maka dari itu, dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan," kata Kristian dalam konferensi pers di Kantor Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Kristian mengatakan sudah berkomunikasi dengan perwakilan negara Nigeria maupun Uganda di Jakarta terkait pemulangan dua orang asing tersebut ke negara asal.

"Dokumen perjalanan dan administrasi keduanya sudah disiapkan," ucapnya.

Kristian menambahkan keduanya telah pun diberangkatkan ke Jakarta, Kamis siang, untuk kemudian dipulangkan ke negara asal menggunakan pesawat Qatar Airways.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE