Logo Header Antaranews Kepri

Jam Kerja PNS Karimun Dikurangi Selama Ramadhan

Selasa, 26 Juli 2011 00:10 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau selama bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah dikurangi dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.

Pengurangan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 800/KP/509/VII/2011 tertanggal 25 Juli 2011 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Anwar Hasyim.

"Terjadi pengurangan jam kerja selama bulan puasa, jika hari biasa 37,5 jam per minggu, maka pada bulan Ramadhan menjadi 32,50 jam per minggu," kata Sekda Anwar Hasyim di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Menurut dia, jam kerja selama puasa berlaku mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan istirahat shalat Jumat pukul 11.30-13.00 WIB.

"Selain pengurangan jam kerja, apel pagi dan olahraga yang biasanya dilaksanakan setiap Kamis ditiadakan," ucapnya.

Dia mengatakan, ketentuan dalam surat edaran tersebut sudah mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No SE/16/M.PAN/10/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada bulan Ramadan, Surat Edaran Gubernur Kepri No 0338/KDhKepri.003/12.10/2 tanggal 17 Desember 2010 tentang Hari-hari Libur Tahun 2011 dan Surat Edaran Bupati Karimun No 800/KP/755/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.

"Kami berharap seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah mensosialisasikan ketentuan ini dan mengawasi pelaksanaannya. Ketentuan ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi pegawai yang berpuasa untuk lebih khusyuk namun tidak mengurangi kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Kepegawaian Setkab Kamarullazi mengatakan, pakaian kerja selama bulan puasa juga mengalami perubahan, khususnya pada Kamis yang biasanya mengenakan baju olahraga diganti dengan pakaian Muslim.

Sedangkan untuk dunia pendidikan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, katanya menambahkan.

(ANT-RD/Z002/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026