
Mayoritas Pemda Miliki "Birokrasi Gemuk"

Batam (ANTARA News) - Mayoritas pemerintah daerah memiliki birokrasi yang terlalu "gemuk " atau banyak sekali dengan banyak satuan kerja perangkat daerah.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Sadu Wasistiono mengatakan di Batam, Selasa, ada daerah yang memiliki satuan kerja yang sebenarnya tidak diperlukan daerah sehingga mubazir.
"Ada daerah yang hanya memiliki satu air terjun, tapi punya dinas pariwisata," kata Sadu.
Padahal, menurut dia, seharusnya daerah itu tidak membutuhkan dinas pariwisata karena tidak memiliki potensi.
Menurut dia, dalam membentuk sebuah satuan kerja, pemerintah daerah harus memperhatikan potensinya dan pemasukan yang dapat diperoleh daerah, tidak sekedar membentuk namun tidak ada kerjanya.
Kebanyakan pemda, kata dia, memanfaatkan kebebasan yang diberikan pemerintah pusat dalam membentuk satuan kerja, sehingga "gemuk" dan boros.
Pemerintah pusat memberikan kesempatan pemda untuk membentuk 26 satuan kerja yang wajib dan delapan pilihan. Namun, kebanyakan mengambil pilihan optimal.
"Banyak daerah yang mengambil optimal, padahal belum tentu dibutuhkan," kata Sadu .
Ia mengatakan seharusnya pemerintah membuat parameter pembentukan suatu perangkat kerja. Misalnya, jika sebuah daerah memiliki minimal lima objek wisata, baru boleh dibentuk dinas pariwisata.
Selain dinas pariwisata, guru besar IPDN itu juga menyoroti pembentukan dinas pemakaman di beberapa kabupaten kota.
Menurut dia, dinas pemakaman tidak diperlukan, apalagi bila berdiri sendiri.
"Di Bandung dinas pemakaman berdiri sendiri, itu tidak perlu," kata dia.
Tidak ada negara-negara di dunia ini yang mengurus pemakaman, kata dia.
"Cuma di Indonesia yang ada," kata Sadu.
Guru besar IPDN itu juga menyoroti banyaknya wali kota atau bupati yang mengangkat PNS berdasarkan janji-janji saat kampanye.
"Pengangkatan hanya berdasarkan dia waktu kampanye menjadi juru kampanye, sehingga ketika menang diangkat menjadi PNS sebagai balas jasa," kata dia.
Untuk mengatasi ketidakmampuan pemerintah membayar gaji PNS, ia mengatakan pemerintah pusat mengusulkan moratorium agar pemda menghentikan pengangkatan PNS baru hingga dua tahun ke depan. (ANT-YJN/A011/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
