Logo Header Antaranews Kepri

Pemerintah Diminta Pertegas Kawasan Perdagangan Bebas Bintan

Sabtu, 6 Agustus 2011 22:44 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah pusat diminta mempertegas kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, karena penerapannya membingungkan petugas di daerah itu.

"Kebingungan terjadi karena pemerintah pusat tidak menegaskan kebijakan yang diberlakukan di kawasan bebas Kabupaten Bintan atau Pulau Bintan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungpinang Efiar M Amin, Sabtu.

Pulau Bintan terdiri atas Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan (FTZ) di Tanjungpinang hanya berada di beberapa lokasi di Kelurahan Senggarang dan Kelurahan Air Raja.

Sementara kawasan bebas di Kabupaten Bintan jauh lebih luas dibanding Tanjungpinang.

"Pemerintah pusat tidak menyebutkan Kabupaten Bintan atau pun Pulau Bintan ketika mengeluarkan kebijakan khusus untuk kawasan bebas. Pemerintah pusat hanya menyebutkan kawasan bebas Batam, Bintan dan Karimun, sehingga membingungkan petugas pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan impor gula pasir yang berlaku sekitar dua bulan lalu untuk kawasan bebas Bintan juga menimbulkan masalah. Menteri Perdagangan tidak menjelaskan secara tegas kuota gula pasir impor sebanyk 1.500 ton khusus untuk kawasan bebas Pulau Bintan atau hanya Kabupaten Bintan.

"Berbagai pihak menginformasikan sebagian gula pasir yang diimpor dari Thailand itu untuk Tanjungpinang, padahal tidak ada payung hukumnya sehingga informasi itu tidak direspons," katanya.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Mardhiah menyatakan, 750 ton dari 1.500 ton gula pasir impor untuk Bintan seharusnya dibawa dan dijual ke Tanjungpinang.

"Tanjungpinang juga memiliki kawasan bebas, karena itu sebagian kuota gula pasir impor untuk Bintan akan didistribusikan ke Tanjungpinang," kata Mardhiah.

Sehubungan dengan masalah tersebut, Efiar berharap pemerintah pusat tegas dalam mengambil keputusan sehingga tidak membingungkan daerah.

"Jika salah langkah, kami dapat dianggap melakukan tindakan melawan hukum," kata Efiar.

(ANT-NP/E005/Btm3)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026