Jokowi tugaskan Wapres melaksanakan tugas presiden pada 4-6 Maret

id Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin,jokowi,joko widodo,presiden ri,wakil presiden,wapres,keppres,Ma'ruf Amin,Penugasan Wakil Presiden Melaksanaka

Jokowi tugaskan Wapres melaksanakan tugas presiden pada 4-6 Maret

Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers menjelang keberangkatan melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, Senin (4/3/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menugasi Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaksanakan tugas presiden selama Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, mulai Senin hingga 6 Maret 2024.

Penugasan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

Berdasarkan salinan keppres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, Jokowi dalam keppres itu memutuskan empat hal:

Kesatu, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.

Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Ketiga, setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keempat, keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, 1 Maret 2024.

Baca juga:
KPU Tanjungpinang perbaiki data suara caleg di tiga TPS

BP Batam: Anggaran pembangunan jalan layang Sei Ladi capai Rp132 miliar

KPU Tanjungpinang perbaiki data suara caleg di tiga TPS



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi menugasi Wapres laksanakan tugas presiden selama 4-6 Maret

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE