Logo Header Antaranews Kepri

962 Napi di Kepri Dapat Remisi

Kamis, 18 Agustus 2011 06:45 WIB
Image Print
Warga negara Singapura, Muhammad Bincik (64) mendapat remisi Kemerdekaan RI ke-66 sebanyak 6 bulan sehingga bebas setelah menjalani hukuman 6 tahun 10 bulan 8 hari, Rabu (17/8). Sebelumnya Bincik divonis pengadilan dengan hukuman 10 tahun 3 bulan pe

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 962 orang dari 2.500 orang lebih narapidan di Provinsi Kepulauan Riau mendapakan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-66.

Pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan secara simbolis diserahkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, di Batu 18 Kabupaten Bintan, usai upacara Detik-detik Proklamasi, Rabu (17/8).

"Warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan itu adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, I Gede Widiartha.

Widhiartha mengatakan, dari 962 orang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan itu, sebanyak 50 orang langsung dinyatakan bebas.

"Mereka tersebar di beberapa lapas dan rumah tahanan (rutan) di Kepri dan mendapatkan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan," ujarya.

Di Lapas Tanjungpinang, napi yang mendapatkan remisi umum sebanyak 241 orang, remisi khusus tiga orang dan salah satu diantaranya adalah warga negara Singapura, Muhammad Bincik (64) yang langsung bebas.

Di Lapas Batam sebanyak 466 orang napi mendapatkan pengurangan masa tahanan, serta 14 orang dari dua tempat itu langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan.

Sementara itu, di Rutan Tanjungpinang dan Batam masing-masing mendapatkan remisi umum sebanyak 42 orang dan 112 orang, sementara yang mendapatkan remisi khusus atau bebas sebanyak sembilan dan enam orang.

Sedangkan di Rutan Dabo Singkep sebanyak 24 orang napi mendapatkan remisi umum dan 11 orang mendapatkan remisi khusus.

Widiartha mengatakan, pemberian remisi itu dimaksudkan untuk memotivasi warga binaan dan anak didik binaan agar bisa mempercepat berintegrasi dengan masyarakat.

"Selain itu juga untuk mengurangi tingkat frustasi individu yang dirampas hak kemerdekaannya," ujar Widiartha.

(ANT-HM/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026