Logo Header Antaranews Kepri

Posko Pengaduan Batam Terima 120 Pengaduan THR

Jumat, 2 September 2011 19:11 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Posko pengaduan yang didirikan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dari H-6 hingga H-1 Lebaran 1432 Hijriah menerima 120 pengaduan karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya atau THR.

"Ada 120 aduan yang masuk. Hampir semua karyawan mengadukan perusahaan galangan kapal di Kawasan Industri Tanjunguncang," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Saiful Badri di Batam, Jumat.

Menurut Saiful, hal tersebut terjadi karena pada perusahaan-perusahaan di Tanjunguncang yang didominasi perusahaan galangan kapal banyak karyawan subkontrak. Jadi, tidak jelas perusahaan mana yang harus memberi THR.

"Banyak pekerja di sana merupakan pekerja subkontrak berlapis, jadi saling lepas tanggungjawab," kata dia.

Namun, tambah Saiful, hampir semua permasalahan pengaduan tersebut sudah bisa diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Setelah ditangani Disnaker, akhirnya para karyawan bisa mendapatkan hak meraka. Tinggal tiga kasus saja yang hingga saat ini belum selesai," tambah Saiful.

Menurut Saiful, Pemerintah Kota Batam sebenarnya mewajibkan seluruh perusahaan membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran.

"Selain menerima pengaduan tentang pembayaran THR, ada juga karyawan yang mengadukan perusahaan karena telah bekerja lama namun tidak diangkat sebagai karyawan tetap," ucap dia.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti sebelumnya mengatakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar THR tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Perusahaan.

Rudi mengatakan, peraturan tersebut berlaku bagi seluruh hari raya keagamaan sesuai dengan agama karyawan bersangkutan.

"Edaran telah kami sampaikan kepada seluruh perusahaan sejak tiga Agustus lalu," tambah dia.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pekerja yang mempunyai masa kerjanya tiga bulan secara terus-menerus atau lebih, wajib diberikan THR keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing.

(ANT-L//E001/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026