Logo Header Antaranews Kepri

Disnakertrans Natuna buka posko layanan pengaduan THR Idul Fitri 2026

Selasa, 10 Maret 2026 14:14 WIB
Image Print
Suasana Posko THR di Natuna, Kepri, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna, Kepri (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Kepri, membuka posko untuk memfasilitasi pengaduan dan konsultasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 serta memastikan hak buruh terpenuhi dan kewajiban perusahaan dipatuhi.

Kepala Disnakertrans Natuna Indra Joni di Natuna, Kepri, Selasa, mengatakan pendirian posko di Kantor Disnakertrans Kabupaten Natuna ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.

"Sudah kita buka poskonya. Merujuk surat edaran dari kementerian dan arahan agar posko pengaduan THR dibentuk di setiap daerah," ucapnya.

Menurutnya, petugas disiagakan setiap hari kerja di kantor untuk menerima laporan maupun konsultasi dari pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga telah menyampaikan surat edaran dari kementerian kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Natuna.

"Di samping membuka posko, kita juga sudah menyampaikan imbauan kepada perusahaan atau pelaku usaha menengah yang ada di Natuna agar mematuhi aturan terkait pembayaran THR," katanya.

Indra menjelaskan pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran dapat melaporkan hal tersebut melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

Jika ada laporan masuk, pihak dinas akan menindaklanjuti dengan menelusuri permasalahan, dan memanggil perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Bakesbangpol Natuna: Siswa Sekolah Rakyat bisa jadi Paskibraka

Meski demikian, hingga hampir sepekan sejak posko dibuka, Disnakertrans Natuna belum menerima laporan pengaduan dari pekerja.

"Belum ada pengaduan yang masuk. Selama ini di Natuna setiap tahunnya relatif aman, belum pernah ada laporan karena perusahaan masih memenuhi kewajiban kepada karyawan," ujar dia.

Ia menambahkan secara umum besaran THR bagi pekerja diberikan sebesar satu bulan gaji, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun.

Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Indra menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.

Jika mengacu pada ketentuan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Mengingat juga ada cuti bersama, maka paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Namun, perusahaan kita sudah imbau agar bisa membayarkan lebih awal, sekitar 14 hari sebelum hari raya," katanya.


Baca juga: Pemkab Natuna padamkan kebakaran hutan dan lahan 3 hektare



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026