KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang

id Pilbup bintan 2024,pilkada 2024,kepri,bintan,ketua kpu bintan,kpu bintan,pilkada bintan 2024,dukungan minimal,syarat dukungan calon independen

KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang

Ketua KPU Kota Kabupaten, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Haris Daulay. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan syarat dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati jalur independen pada Pilkada 2024 minimal 12.336 orang dan tersebar di enam kecamatan setempat.

"Dukungan tersebut harus dibuktikan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan," kata Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Senin.

Ia menyebut syarat dukungan minimal itu ialah sepuluh persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yakni sebanyak 133.355 orang tersebar di sepuluh kecamatan se-Bintan.

Sesuai ketentuan, kata dia, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit sepuluh persen.

Dia menjelaskan bahwa pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bakal calon Pilkada Bintan jalur independen dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat atau individu yang berkeinginan maju di Pilkada Bintan 2024 melalui jalur independen atau perseorangan agar dapat mempersiapkan diri dengan mengumpulkan syarat dukungan fotokopi KTP untuk kebutuhan verifikasi faktual di KPU.

"Kami juga mulai gencar melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 kepada semua pihak-pihak terkait," katanya.

Lanjut Haris menyampaikan tahapan Pilkada Bintan 2024 dalam waktu dekat adalah KPU akan kembali merekrut petugas badan adhoc Pilkada, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Adapun jadwal penerimaan pendaftaran calon PPK pada tanggal 23-29 April 2024. Sementara PPS, pada tanggal 2-8 Mei 2024. KPU juga telah menyiapkan perpanjangan jadwal pendaftaran untuk PPS dan PPK.

"Bagi warga yang berminat jadi bagian penyelenggara Pilkada 2024, silakan pantau terus informasi terkini di medsos Facebook maupun Instagram KPU Kabupaten Bintan," demikian Haris.

Sesuai jadwal, KPU RI telah menetapkan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Baca juga:
Kunjungan pasien RSUD RAT Pemprov Kepri capai 600 orang per hari

Pemkot Batam targetkan memfasilitasi 200 sertifikasi halal produk UMKM

PT Timah Tbk bantu pembangunan sejumlah rumah ibadah di Babel dan Kepri

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE