Gubernur Ansar: Regulasi tarif dan jenis PNBP atas VoA mendesak diterapkan di Kepri

id Visa kunjungan wisman kepri,gubernur ansar, ansar ahmad

Gubernur Ansar: Regulasi tarif dan jenis PNBP atas VoA mendesak diterapkan di Kepri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan bahwa regulasi tarif dan jenis pendapatan negara bukan pajak (PNBP) atas visa kunjungan/kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal paling lama tujuh hari mendesak diterapkan untuk mendorong kunjungan wisman.

“Kebijakan ini sangat dinanti oleh segenap pemangku kepentingan pariwisata di Kepri, karena sesuai dengan karakteristik Kepri sebagai border tourism yang kunjungan wismannya relatif sangat singkat,” kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Senin.

Untuk kepentingan itu, kata dia, Pemprov Kepri telah mengirimkan surat akselerasi permohonan usulan tarif PNBP VoA tujuh hari kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia di Jakarta.

Baca juga: Pemprov Kepri dan PSSI gelar nobar timnas U-23 lawan Uzbekistan di Kota Tanjungpinang

Sebelumnya, lanjut Ansar, Pemprov Kepri bersama dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata telah sepakat dan akan bersinergi meraih target kunjungan tiga juta wisatawan mancanegara pada 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menparekraf Sandiaga Uno saat kunjungan kerjanya ke Kepri pada akhir 2023.

“Target tiga juta tidaklah kecil dan tidak mudah meraihnya, namun dengan komitmen dan antusiame kolektif seluruh pemangku kepentingan baik unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur pentahelix pariwisata di daerah, kami yakin target capaian yang sangat tinggi ini akan bisa kita raih,” kata Ansar.

Salah satu kunci keberhasilan yang dapat dilakukan, menurut Gubernur Ansar, adalah insentif regulasi penerapan VoA dengan izin tinggal tujuh hari (visa kunjungan pendek) untuk Kepri.

Regulasi itu telah ditetapkan melalui Permenhumkam Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, namun sampai saat ini belum bisa terlaksana karena pengaturan mengenai tarif dan jenis pendapatan negara bukan pajak (PNBP) atas VoA dengan izin tinggal paling lama tujuh hari belum tersedia.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dorongan Bapak Menparekraf yang telah menyurati Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 10 Januari 2024 perihal usulan besaran tarif izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari dengan besaran tarif USD 10 atau Rp150 ribu sebagaimana yang pernah berlaku pada tahun 2011,” ujar Ansar.

Ansar menyampaikan usulan tersebut sangat realistis untuk Kepri sebagai border tourism dan ia berharap semua pihak dapat memperjuangkannya bersama.

Baca juga: Kemenkumham Kepri sosialisasi hak kekayaan intelektual kepada siswa

Ia menambahkan sampai dengan Februari 2024, perolehan kunjungan wisatawan mancanegara di Kepri mencapai 241.856 orang dari empat pintu masuk utama, yaitu Kota Batam 112.687 (77,82%), Kabupaten Bintan 18.429 (12.72%), Kabupaten Karimun 7.748 (5.35%), dan Kota Tanjungpinang 5.921 (4.08%) dan lainnya 17 (0,007%).

“Kebijakan pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada 10 negara ASEAN dan VoA bagi 97 Negara saat ini, kami rasa belum cukup untuk memenuhi target tiga juta kunjungan tahun 2024 untuk Kepri. Apalagi daya tarik dan insentif kebijakan di beberapa negara ASEAN saat ini semakin menarik dan mudah sehingga memungkinkan banyak menarik wisatawan dan devisa Indonesia keluar negeri,” ungkap Ansar.

Sebagai border tourism dan penyumbang ketiga terbesar wisatawan mancanegara di Indonesia setelah Bali dan Jakarta, Pemprov ingin Kepri dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, devisa, dan terbukanya lapangan kerja serta makin mengangkat citra dan daya saing Kepri sebagai destinasi wisata dan investasi populer di tanah air.

“Sehubungan dengan itu, kami mohon kepada Bapak Menparekraf untuk berkenan mendorong akselerasi pengaturan mengenai tarif dan jenis PNBP atas VoA dengan izin tinggal paling lama tujuh hari dapat segera bisa diimplementasikan,” demikian Ansar.

Baca juga:
Pesawat TNI AU evakuasi pasien dari Natuna ke Kota Tanjungpinang

KPU Kepri: Honor ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp2,5 juta



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Regulasi tarif dan jenis PNBP atas VoA mendesak diterapkan di Kepri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE