Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani dokumen UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.
Dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, UU tersebut diteken Presiden per 25 April 2024.
Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, di antaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
"Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU tersebut.
Pada poin 2 Pasal 39 dijelaskan kepala desa boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terredah tamat SMP atau sederajat.
Selain itu, pasal 34A poin 1 membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang. Jika jumlahnya kurang, maka panitia pemilihan berhak melakukan dua kali masa masa perpanjangan pendaftaran, masing-masing 15 hari dan 10 hari.
Jika calon kepala desa yang terkumpul hanya satu orang, maka panitia diizinkan melakukan penetapan secara musyawarah untuk mufakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Berita Terkait
KPK panggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Kamis, 16 Mei 2024 19:03 Wib
Wakil Ketua MA ucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi
Rabu, 15 Mei 2024 10:44 Wib
Kemenkumham resmikan desa/kelurahan sadar hukum se-Provinsi Kepri
Selasa, 14 Mei 2024 15:57 Wib
KPU Bintan sebut anggaran Pilkada 2024 sudah cair 100 persen
Selasa, 14 Mei 2024 14:46 Wib
BMKG lakukan modifikasi cuaca antisipasi banjir bandang susulan di Sumbar
Selasa, 14 Mei 2024 10:42 Wib
DKP Kepri: Tren hasil produksi perikanan terus meningkat
Senin, 13 Mei 2024 10:06 Wib
Pemerintah anggarkan Rp7 miliar untuk Jalan Seminteh Segeram Natuna
Kamis, 9 Mei 2024 8:10 Wib
KPK panggil lagi Sekjen DPR Indra Iskandar
Rabu, 8 Mei 2024 14:06 Wib
Komentar