Batam (ANTARA News) - Sekitar 50 orang penggemar Radio Erabaru Batam, Minggu sore berunjuk rasa mendesak Radio Sing FM yang berpusat di Hotel Planet Holiday tidak menggunakan frekuensi 106.5 MHz yang selama ini digunakan oleh Erabaru.
"106.5 MHz milik Erabaru, Sing FM tidak berhak menggunakan frekuensi tersebut. Turunkan Sing FM," kata koordinator penggemar Erabaru, Dody dengan nada tinggi.
Selain berorasi, demonstrans juga menggelar teaterikal yang menggambarkan diskriminasi Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Batam.
Mereka menganggap Balmon sewenang-wenang menghentikan paksa siaran Erabaru dan frekuensi 106.5 MHz yang hampir enam tahun dipakai Erabaru, tetapi kini dipakai Sing FM.
"Balmon tidak adil, Balmon berkonspirasi dengan Sing FM. Kami mengutuk persengkokolan merebut frekuensi ini," teriak Dody.
Menurut pendemo, Sing FM belum berhak menggunakan frekuensi tersebut karena hingga kini belum ada ketetapan hukum tentang siapa yang berhak menggunakan frekuensi tersebut walaupun Erabaru dinyatakan kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
"Balmon dan Sing FM tidak menghormati proses hukum. Seharusnya kalau masih ingin siaran, Sing FM menggunakan frekuensi 105.5 FM yang selama ini mereka pakai," tambah dia.
Manajer Operasional Sing FM Batam, Th Bambang Pamungkas mengatakan, Sing FM tidak merebut frekuensi 106.5 FM dari Erabaru karena seharusnya sejak dua tahun lalu yang berhak menggunakan frekuensi tersebut ialah Sing FM.
"Kami tidak mengambil frekuensi Erabaru, sesuai izin siar radio (ISR) kami yang berhak menggunakan frekuensi tersebut. Sama sekali kami tidak mengambil frekuensi Erabaru," kata Bambang.
Sebelumnya, pada 14 September lalu Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Batam menghentikan siaran Erabaru FM karena dianggap menyalahi aturan.
"Erabaru terbukti menyalahi aturan, maka kami terpaksa menutup siaran mereka," kata Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Batam, Guntur Batubara.
Menurut Guntur frekuensi 106.5 FM yang digunakan oleh Erabaru, berdasarkan izin seharusnya memang milik Sing FM.
"ISR-nya memang untuk Sing FM, jadi sudah seharusnya digunakan oleh Sing FM," kata dia.(ANT-L/A013/Btm2)
Berita Terkait
Pemkot Batam uji coba parkir berlangganan untuk upaya peningkatkan PAD
Sabtu, 18 Mei 2024 15:34 Wib
3 calhaj Embarkasi Batam sembuh dan tunggu jadwal keberangkatan
Sabtu, 18 Mei 2024 8:34 Wib
Pemkot Batam ajak masyarakat semarakkan MTQH X 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:10 Wib
Disperindag Batam tingkatkan sosialisasi Fuel Card untuk beli Pertalite
Jumat, 17 Mei 2024 16:39 Wib
Pemkot Batam targetkan galang dana Rp2 M untuk korban longsor di Sumbar
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Data Center BP Batam lebarkan sayap hingga ke Sumsel
Jumat, 17 Mei 2024 9:32 Wib
Imigrasi awasi 21 WNA tanpa paspor yang tinggal di Batam
Jumat, 17 Mei 2024 6:41 Wib
KPU Batam ingatkan PPK hal krusial pemutakhiran data pemilih
Kamis, 16 Mei 2024 18:09 Wib
Komentar