
Ranperda RPJMD Karimun 2011-2016 Diserahkan ke DPRD

Karimun (ANTARA News) - Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengatakan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karimun 2011-2016 sudah diserahkan ke DPRD Karimun.
"Rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut berisikan tentang penjabaran visi dan misi yang akan kami lakukan selama lima tahun kedepan," ucapnya di Gedung DPRD Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Senin.
Aunur Rafiq menjelaskan visi dan misinya adalah menjadikan Kabupaten Karimun Memiliki Daya Saing 2011-2016
"'Draft' perda itu memaparkan tentang rencana strategis dan pedoman kerja serta target pembangunan yang harus dicapai oleh seluruh komponen di Pemkab Karimun," jelasnya.
Menurut dia, dapat dikatakan kelak keberadaan perda itu otomatis menjadi semacam kontrak kerja yang harus dicapai bagi masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Karimun.
"Mereka harus saling bahu membahu untuk mencapai target yang telah diamanatkan dalam perda itu lengkap dengan segala konsekwensinya, semua itu demi terwujudnya cita-cita dan tujuan pembangunan Karimun yang berkesinambungan selama lima tahun mendatang," katanya.
Pada kesempatan itu dia juga memaparkan alasan penyerahan "draft" perda itu baru dilakukannya beberapa hari lalu karena tidak menginginkan kelak amanat yang dipaparkan dalam Perda RPJMD Karimun berbenturan dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah Karimun 2011-2031.
"Sebab itu penyerahan 'draft' perda RTRW kami dahulukan, setelah ranperda itu dibahas oleh Tim Panitia Khusus, baru kami serahkan 'draft' perda RPJMD," paparnya.
Secara terpisah Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun, Jamaluddin, mengakui "draft" perda tentang RPJMD tersebut sudah diserahkan oleh Pemkab Karimun ke DPRD.
"Tadi sudah saya terima dari unsur pimpinan untuk dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg)," katanya.
Dia menjelaskan tentang langkah-langkah pembahasan oleh Baleg, pertama pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi "draft" perda itu.
"Pertama akan diteliti hasil analisis akademik, kemudian kami akan merunut seluruh program yang dipaparkan dalam ranperda itu," katanya.
Bila ada kesamaan program dengan masa kepemimpinan Nurdin-Rafiq sebelumnya, pihak pemrakarsa harus menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kelanjutan dari program sebelumnya termasuk target yang telah dicapai saat program pertama tersebut dilaksanakan, jelasnya.
Hal itu penting, menurut dia, karena tahun 2011-2016 merupakan masa kepemimpinan Nurdin-Rafiq periode II dan untuk menghindari pengulangan program yang telah dilakukan oleh masing-masing SKPD pada periode kepemimpinan Nurdin-Rafiq sebelumnya dan tentu berdampak pada pemubaziran anggaran.
Draft perda itu tidak hanya sekadar berisikan paparan visi, misi kepala daerah dan wakil kepala, tapi juga target yang harus dicapai oleh masing-masing SKPD di Pemkab Karimun pascapelaksanaan program mereka.
"Selain itu juga berisikan tentang amanat pengunaan anggaran, tahapan pelaksanaan program yang harus dilakukan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, oleh seluruh komponen di Pemkab Karimun," tuturnya.
Untuk memastikan tidak adanya pengulangan program dan memahami secara detail seluruh program yang dipaparkan dalam draft perda itu.
"Jumat,(30/9) mendatang akan kami minta pihak pemrakarsa yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Hukum untuk mempresentasikan pada kami secara rinci tentang isi yang dipaparkan dalam ranperda itu, bila ada pengulangan program harus dijelaskan bahwa program itu merupakan kelanjutan dari program sebelumnya," ucapnya. (ANT-HAM/A013/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
