Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi memastikan tak ada bakal calon independen pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) untuk Pilkada 2024 di daerah setempat.
Indrawan menyebut pendaftaran kandidat calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan minim peminat sejak dibuka tanggal 5 hingga 12 Mei 2024.
"Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB, tanggal 12 Mei 2024, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2024," kata Indrawan di Tanjungpinang, Senin (13/5).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan melalui laman dan media sosial KPU Kepri, media massa cetak dan elektronik yang memuat informasi, antara lain ketentuan jumlah dukungan dan distribusinya bagi pasangan calon
perseorangan yang telah ditetapkan.
Kemudian, waktu dan lokasi penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, serta daftar dokumen syarat dukungan yang harus diserahkan.
Adapun proses penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, telah
dilaksanakan di sekretariat KPU Kepri mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, lalu Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Bakal calon perseorangan tidak ada, termasuk di tujuh kabupaten/kota se-Kepri" ujar Indrawan.
Sementara, Anggota KPU Kepri Ferry menduga salah satu pemicu minimnya minat kandidat jalur perseorangan, karena persyaratan yang harus dipenuhi cukup berat.
Menurutnya bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2024, khususnya kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri wajib mengantongi minimal 150 ribu dukungan masyarakat dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Jumlah dukungan tersebut sepuluh persen dari total daftar pemilih tetap (dpt) pada Pemilu 2024 di Kepri yang berjumlah sebanyak 1.500.974 orang.
"KPU hanya menjalankan regulasi yang sudah ada," ucap Ferry.
Pendaftaran pengumpulan syarat dan verifikasi dukungan KTP bagi bakal calon kepala daerah perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Jika memenuhi syarat, calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri bersama bakal calon lainnya yang diusung oleh partai politik.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
"Lalu dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon, tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," ujar Ferry.
Berita Terkait
XL Axiata pastikan konektivitas lancar sukseskan Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 18:03 Wib
Kemenag Kota Batam mulai seleksi petugas penyelenggara ibadah haji 2025
Senin, 25 November 2024 17:53 Wib
Kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri mencapai Rp9 miliar
Senin, 25 November 2024 17:40 Wib
Pemerintah berencana operasikan pesawat N219 untuk wilayah Kepri
Senin, 25 November 2024 17:34 Wib
KPU pantau distribusi logistik di Kepri melalui Silog
Senin, 25 November 2024 17:03 Wib
Pemkab Natuna upaya tingkatkan kunjungan wisata lewat KK Sosek Malindo
Senin, 25 November 2024 16:12 Wib
Dua mantan Kepala Balai KA dijatuhi hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara
Senin, 25 November 2024 13:43 Wib
Rohidin Mersyah terjaring OTT, Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 13:24 Wib
Komentar