Kantor Pertanahan Kota Batam terapkan sertifikat tanah elektronik secara bertahap
Batam (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau secara bertahap mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun ini.
Kepala Kantah Kota Batam Deni Prasetyo di Batam, Senin mengatakan hal tersebut rangka implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 Tentang Penerbitan dokumen elektronik.
Ia menyampaikan terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 Kantah Kota Batam telah melakukan penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri.
"Sebanyak 206 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan dan di antaranya adalah aset pemerintah Kota Batam yaitu Masjid Agung Batam dan Dataran Engku Putri, aset BP Batam yaitu Pelabuhan Telaga Punggur dan Guess House Sekupang, serta sertifikat tanah elektronik atas nama masyarakat," kata Deni.
Pada kesempatan ini, Kantah Kota Batam sekaligus menyebarluaskan informasi terkait sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Kota Batam agar terwujudnya implementasi inovasi atau terobosan Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keamanan hak atas tanah masyarakat Kota Batam.
Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kepri Sri Pranoto mengatakan dengan mengimplementasikan sertifikat elektronik merupakan salah satu upaya melakukan peningkatan kualitas layanan pertanahan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama tapi mengubah bentuk saja. Dari beberapa lembar menjadi selembar saja," kata Sri Pranoto.
Selain itu, implementasi sertifikat elektronik, yaitu mengurangi adanya pelayanan tatap muka dengan pemohon.
"Kemudian terjadinya adanya pungutan pungutan itu tidak ada, karena kita enggak perlu tatap muka lagi ke depan seperti itu. Kami inginkan kepada masyarakat kalau yang akan mengubah sertifikat lamanya bisa hadir ke kantor pertanahan untuk kita ganti menjadi selembar," kata dia.
Baca juga:
Pemprov Kepri ajak pelaku UMKM manfaatkan fasilitas untuk kembangkan usaha
Rumah BUMN Natuna bina 1.000 pelaku UMKM
Dinkes Tanjungpinang: Gerakan aktif ke posyandu guna tekan stunting
Kepala Kantah Kota Batam Deni Prasetyo di Batam, Senin mengatakan hal tersebut rangka implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 Tentang Penerbitan dokumen elektronik.
Ia menyampaikan terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 Kantah Kota Batam telah melakukan penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri.
"Sebanyak 206 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan dan di antaranya adalah aset pemerintah Kota Batam yaitu Masjid Agung Batam dan Dataran Engku Putri, aset BP Batam yaitu Pelabuhan Telaga Punggur dan Guess House Sekupang, serta sertifikat tanah elektronik atas nama masyarakat," kata Deni.
Pada kesempatan ini, Kantah Kota Batam sekaligus menyebarluaskan informasi terkait sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Kota Batam agar terwujudnya implementasi inovasi atau terobosan Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keamanan hak atas tanah masyarakat Kota Batam.
Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kepri Sri Pranoto mengatakan dengan mengimplementasikan sertifikat elektronik merupakan salah satu upaya melakukan peningkatan kualitas layanan pertanahan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama tapi mengubah bentuk saja. Dari beberapa lembar menjadi selembar saja," kata Sri Pranoto.
Selain itu, implementasi sertifikat elektronik, yaitu mengurangi adanya pelayanan tatap muka dengan pemohon.
"Kemudian terjadinya adanya pungutan pungutan itu tidak ada, karena kita enggak perlu tatap muka lagi ke depan seperti itu. Kami inginkan kepada masyarakat kalau yang akan mengubah sertifikat lamanya bisa hadir ke kantor pertanahan untuk kita ganti menjadi selembar," kata dia.
Baca juga:
Pemprov Kepri ajak pelaku UMKM manfaatkan fasilitas untuk kembangkan usaha
Rumah BUMN Natuna bina 1.000 pelaku UMKM
Dinkes Tanjungpinang: Gerakan aktif ke posyandu guna tekan stunting
Komentar