Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Lutfi dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Lutfi dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram, Putu Gde Hariadi saat membacakan amar putusan terdakwa Muhammad Lutfi di Mataram, Senin.
Selain pidana hukuman, majelis yang beranggotakan Hakim karier Agung Prasetyo dan Hakim adhoc tipikor Djoko Soepriyono menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.
Hakim menjatuhkan pidana demikian dengan menyatakan terdakwa dalam masa jabatan sebagai Wali Kota Bima periode 2018-2023 telah terbukti melakukan pemufakatan jahat, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
Dalam hal pemufakatan jahat, hakim menerangkan dalam pertimbangan putusan bahwa Muhammad Lutfi melakukan hal tersebut secara bersama-sama dengan Eliya (istri terdakwa), Muhammad Makdis, Muhammad Amin, Iskandar Zulkarnain, Agus Salim, dan Fahad.
"Bahwa terdakwa bersama saksi-saksi telah bersepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.
Dengan uraian pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan kesatu penuntut umum.
Dakwaan kedua penuntut umum ini berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang turut serta dan/atau menerima gratifikasi dalam jabatan Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima sejumlah Rp1,95 miliar.
Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana selama 9,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Jaksa juga meminta hakim agar membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,92 miliar subsider satu tahun kurungan pengganti.
Baca juga: Karen Agustiawan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara terkait korupsi LNG
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Wali Kota Bima divonis 7 tahun penjara
Komentar