KPK tegaskan status hukum kawasan Meikarta

id KPK,Meikarta,Menteri PKP,Maruarar Sirait,Rusun Subsidi

KPK tegaskan status hukum kawasan Meikarta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kedua dari kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status hukum kawasan Meikarta sudah clean and clear, serta memberikan lampu hijau bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melanjutkan rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk rumah susun subsidi.

Status lahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dalam audiensi dengan jajaran pimpinan KPK di Jakarta, Rabu. Konfirmasi dilakukan terkait kasus suap perizinan pembangunan yang pernah ditangani lembaga antirasuah itu.

Baca juga: UPTD PPA Batam tangani 338 kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang tahun 2025

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada unit rumah susun yang disita terkait perkara tersebut.

“Perkara tersebut sudah inkracht dan KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta clean and clear,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan KPK mendukung penuh terhadap langkah pemerintah melalui pemanfaatan aset demi memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tegaskan status hukum Meikarta clean and clear

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE