Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Kaji Ulang Donasi Pelabuhan

Jumat, 14 Oktober 2011 13:30 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam mengkaji ulang penerapan donasi pelabuhan yang akan diminta kepada penumpang di bandar udara dan pelabuhan laut.

"Masih ada aspek yang perlu dikaji lagi," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Jumat.

Ia mengatakan kajian ulang itu bukan berarti menunda penerapan donasi bagi yang meninggalkan Batam.

"Belum resmi ditunda," kata wali kota.

Menurut dia, masih banyak kendala teknis dalam penerapan donasi pelabuhan yang membuat pemerintah perlu menyiapkan mekanisme lebih terarah dalam menerapkan donasi pelabuhan

Ia mengatakan mekanisme yang mungkin ditempuh adalah membuat peraturan daerah mengenai donasi pelabuhan untuk memperkuat dari sisi payung hukum.

Selain itu, Pemkot Batam akan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam untuk menjalankan nota kesepahaman bagi hasil retribusi bandar udara dan pelabuhan laut.

Semestinya, kata Wali Kota, jika nota kesepahaman bagi hasil retribusi dijalankan, Pemkot Batam tidak perlu memungut donasi pelabuhan.

"Tetapi karena mandeg, pemerintah kota mencari jalan pemasukan dari donasi pelabuhan," ujarnya.

Dahlan mengatakan Pemkot Batam memiliki hak atas penerimaan retribusi di bandara dan pelabuhan karena turut berperan dalam pembangunan infrastruktur penunjang seperti jalan, lampu penerangan, taman, rambu jalan dan fasilitas lainnya.

"Atas dasar itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan donasi pelabuhan. Seharusnya memang ada 'sharing'," kata wali kota.

Pemerintah kota, kata dia, tidak ngotot meminta bagi hasil dalam bentuk uang. Kalau BP Batam hendak menggunakan dana itu langsung pada proyek pembangunan, pemerintah tidak keberatan.

"Itu juga bisa jadi solusi, karena tujuan pemerintah bukan mencari uang. Tujuan akhir dari donasi ini untuk program pembangunan bagi rakyat," kata dia.

(Y011/E005)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026