Logo Header Antaranews Kepri

Pelindo larang mobil parkir inap di Pelabuhan Sri Bintan Pura selama libur lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 19:30 WIB
Image Print
Pelindo Multi Terminal Tanjungpinang, Kepri, melarang kendaraan parkir inap di pelabuhan SBP selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - PT Pelindo Multi Terminal Tanjungpinang selaku operator/pengelola Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), melarang kendaraan parkir inap di pelabuhan tersebut selama libur Lebaran 2026/ Idul Fitri 1447 Hijriah.

Humas Pelindo Multi Terminal Tanjungpinang Riel F mengatakan kebijakan itu berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2026 bersama seluruh pihak terkait.

"Kendaraan khususnya mobil, dilarang parkir inap dari tanggal 18 Maret sampai 30 Maret 2026, guna mengantisipasi arus kepadatan kendaraan di Pelabuhan SBP saat arus mudik dan balik Idul Fitri," kata Riel di Tanjungpinang, Rabu.

Ia menyebutkan Pelindo telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menyiapkan area parkir di kawasan laman Tugu Sirih Tanjungpinang, sehingga bagi kendaraan yang akan parkir dalam jangka waktu lama atau berencana parkir inap di Pelabuhan SBP dapat memanfaatkan lokasi tersebut.

Baca juga: Polda Kepri fasilitasi mudik gratis bagi warga Batam ke 2 daerah tujuan

Pelindo memprediksi puncak arus mudik di Pelabuhan SBP Tanjungpinang pada tanggal 18-19 Maret 2026, sementara arus balik diperkirakan tanggal 28-29 Maret 2026.

"Lokasi parkir Pelabuhan SBP masih terbatas, makanya dilarang parkir inap supaya ada space bagi kendaraan antar dan jemput penumpang," ucapnya.

Riel berharap masyarakat dapat memaklumi larangan parkir inap di dalam area parkir Pelabuhan SBP untuk menjamin keamanan dan kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.

Pihaknya turut menegaskan bagi kendaraan yang parkir inap di Pelabuhan SBP selama libur Idul Fitri, terancam diderek apabila dalam situasi mendesak.

"Sama seperti tahun lalu, ada kendaraan roda empat kita derek karena parkir inap, padahal sudah dilarang. Namun, sebelum diderek tentu kita umumkan dulu kepada para penumpang di Pelabuhan SBP," demikian Riel.


Baca juga: Bandara Batam tambah kapasitas layanan pemeriksaan keamanan saat mudik lebaran 2026



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026