Kuala Lumpur (ANTARA) - Enam nelayan asal Desa Muntai Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap Petugas Angkatan Laut Malaysia karena melewati batas negara saat menangkap ikan.
Konjen RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto saat dihubungi dari Kuala Lumpur, Ahad, mengatakan KJRI sudah mendapatkan akses Konsuler untuk keenam nelayan tersebut pada Selasa (11/6).
“Iya kita lagi mintakan akses Konsuler. Namun mereka memang masuk wilayah laut Malaysia,” kata dia
Ia mengatakan Indonesia dan Malaysia memiliki MoU yang mengatur nelayan tradisional di wilayah laut yang belum definitif.
Namun, ia mengatakan menurut info dari aparat Indonesia, keenam nelayan asal Bengkalis itu memang ditangkap di wilayah laut Malaysia yang sudah definitif.
Pihak Malaysia akan menilai apakah kejadian itu murni ketidaksengajaan atau lainnya.
“Namun apa pun ceritanya, KJRI akan lakukan pendampingan,” kata dia.
Sebanyak enam nelayan tradisional asal Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dilaporkan ditangkap Petugas Angkatan Laut Malaysia karena melewati batas negara saat menangkap ikan menggunakan dua perahu pada Rabu (5/6).
Kronologis kejadian yakni pada Rabu (5/6) sore, sebanyak enam nelayan yaitu lima warga Desa Muntai dan seorang warga Desa Kembung Baru pergi menangkap ikan di Perairan Laut Muntai yang berbatasan langsung dengan Selat Melaka. Saat itu, menurut Kades Muntai, angin kencang sehingga perahunya melewati batas negara tetangga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Johor Bahru dampingi enam nelayan Bengkalis ditahan di Malaysia
Komentar