DKPP Bintan Kepri fasilitasi penerbitan surat keterangan kesehatan hewan kurban

id Surat keterangan kesehatan hewan kurban,bintan, kepri

DKPP Bintan Kepri fasilitasi penerbitan surat keterangan kesehatan hewan kurban

Peternak hewan kurban di Kabupaten Bintan, Kepri. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memfasilitasi penerbitan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) jelang pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1445 Hijriah.

"DPKP melalui bidang peternakan dan kesehatan hewan terus melaksanakan pengawasan kesehatan stok hewan kurban, salah satunya dengan penerbitan SKKH," kata Kepala DKPP Kabupaten Bintan Sri Heny Utami, di Bintan, Rabu.

Sri menyebut penerbitan SKKH selain untuk menjamin kesehatan hewan, juga merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Ketua Umum serahkan SK Pengurus KKSS Kepri

Hal ini mengingat hewan, seperti sapi dan kambing merupakan hewan yang dapat menularkan penyakit pada manusia. Apalagi kesehatan hewan jadi syarat utama pemotongan hewan kurban.

"Jangan sampai gara-gara pemotongan hewan kurban justru menimbulkan persoalan kesehatan bagi masyarakat, sehingga dokter hewan DKPP bersama paramedik veteriner Bintan dalam beberapa hari ini terus melalukan pengawasan dan berupaya agar stok hewan kurban terjaga kesehatannya," ungkap Sri.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Bintan Iwan Berri Prima menyampaikan bahwa hingga saat ini stok hewan kurban di daerah itu mencapai 1.540 ekor, yang terdiri dari 972 ekor sapi dan 568 ekor kambing. Jumlah ini tersebar di 10 kecamatan setempat.

Stok ini diprediksi sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan kurban di Bintan dan bahkan ada beberapa peternak yang hewan ternaknya belum laku terjual semua.

Baca juga: Pemkab Kepulauan Anambas gelar Festival Padang Melang selama 3 hari

"Oleh sebab itu, sesuai dengan edaran Kepala DKPP Bintan, dimohon kepada masyarakat untuk mencari hewan kurbannya di peternakan lokal," ujarnya.

Ia turut mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli hewan kurban supaya disertai dengan SKKH guna menjamin kesehatan hewan kurban yang akan dipotong.

Dia melanjutkan menyampaikan SKKH diterbitkan oleh dokter hewan berwenang di Bintan dan tidak dipungut biaya alias gratis dalam penerbitannya, karena merupakan bagian dari pelayanan untuk masyarakat.

Masyarakat tinggal menghubungi dokter hewan DKPP Bintan atau dokter hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Bintan yang ada di Ekang Anculai, Teluk Sebong.

"Atau hubungi petugas paramedik veteriner dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang ada di setiap desa/kelurahan dan kecamatan se-Bintan, lalu isi formulir yang telah disediakan dan nanti dokter hewan akan melakukan pemeriksaan," katanya pula.

Baca juga:
Polda Kepri ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi nelayan Galang

Ombudsman temukan aset sekolah yang tidak termanfaatkan di wilayah Kepri


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP Bintan Kepri fasilitasi surat keterangan kesehatan hewan kurban

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE