Pemprov Kepri terima penghargaan Kapolri karena dukung ETLE

id Pemprov kepri raih penghargaan kapolri

Pemprov Kepri terima penghargaan Kapolri karena dukung ETLE

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama sejumlah kepala daerah lain menerima penghargaan dari Kapolri atas penerapan sistem ETLE , di Yogyakarta, Rabu (12/6/2024). ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri.

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena mendukung pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di daerah tersebut.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerima langsung penghargaan Kapolri di Yogyakarta, Rabu (12/6) malam, mengatakan kolaborasi dan sinergitas antara Pemprov Kepri dan Polri harus selalu dijaga untuk memastikan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Penerapan ETLE di Kepri kami dukung penuh karena bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keselamatan dan kelancaran berlalu lintas bagi masyarakat,” ujar Gubernur Ansar dalam siaran pers yang diterima di Tanjungpinang, Rabu.

Gubernur Ansar mengapresiasi penghargaan yang diberikan Kapolri untuk Pemprov Kepri.

Ia menyebut bentuk dukungan dari Pemprov Kepri untuk penerapan ETLE adalah hibah pengadaan dan pemasangan dua alat ETLE statis, yaitu ETLE di persimpangan lampu merah Baloi Centre, Kota Batam senilai Rp1,4 miliar dan ETLE di Jalan D.I Panjaitan KM7 Tanjungpinang senilai Rp1,3 miliar.

Selain itu, Gubernur Ansar mengatakan dukungan dari Pemprov Kepri secara langsung disinergikan dengan penelusuran penunggak pajak kendaraan bermotor wajib pajak di wilayah Kepri, saat pendistribusian surat konfirmasi ETLE dilakukan.

"Kami mengimbau masyarakat Kepri selain mematuhi aturan berkendara dengan baik, juga harus taat membayar pajak kendaraan bermotor," ucap Ansar.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi mengatakan ETLE merupakan program Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Sesuai catatan Kapolri Jenderal Pol. Sigit Listyo Prabowo, kata dia, pengendara lalu lintas harus taat aturan dan melengkapi kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia mencontohkan pengendara roda dua, wajib memakai helm dan menggunakan kaca spion. Demikian pula pengendara roda empat, wajib mengenakan safety belt hingga tidak mengoperasikan handphone saat berkendara.

"Berkendara sambil mengoperasikan handphone sangat fatal. Baru-baru ini ada staf kita kecelakaan di Batam, setelah ditelisik pemicunya ternyata mengoperasikan handphone saat berkendara di jalan raya," ujar Junaidi.

Junaidi menambahkan Pemprov Kepri juga sangat mendukung pengadaan perangkat kamera ETLE untuk dikembangkan ke semua kabupaten/kota di daerah tersebut.

Sistem tilang elektronik itu pun diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, kejahatan di jalan raya, hingga mencegah adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan kepolisian, khususnya petugas satuan lalu lintas.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE