Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis mengatakan barang bukti dibawa pelaku J (39) menggunakan dua buah ransel. Awalnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendeteksi adanya rencana pengiriman barang dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru, Selasa (18/06).
"Dari informasi itu kami melakukan 'intersep' dan tersangka berhasil dideteksi melewati Daerah Lintas Maredan, Siak. Tim melihat ada dua unit sepeda motor yang dikendarai dua orang," kata dia.
Kemudian tim menghentikan tersangka ketika akan melaksanakan transaksi kepada penerima barang. Akan tetapi saat dilakukan penangkapan, satu dari dua orang tersangka berhasil melarikan lari, sedangkan satunya lagi lari ke arah kebun sawit dan berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil dari interogasi dan pengembangan ternyata yang lari itu merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ditresnarkoba lanjutnya juga suda mendeteksi yang bersangkutan namanya berinisial S.
"Saat ini S masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," kata dia
Sedangkan terkait asal barang haram itu, menurut pengakuan tersangka J yang mengetahui langsung adalah S.
"
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Riau ungkap kasus 9,5 kg sabu dan 9.000 butir pil ekstasi
Komentar