Logo Header Antaranews Kepri

Polisi tangkap suami yang rusak mobil istrinya

Jumat, 21 Juni 2024 06:14 WIB
Image Print
Tersangka EY (37) saat dimintai keterangan penyidik Unit Reskrim Polsek Cibeureum Resor Sukabumi Kota terkait kasus dugaan perusakan terhadap mobil istrinya sendiri di Jalan Garuda, Kampung Legok RT 002/001, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Polsek Cibeureum Resor Sukabumi Kota menangkap seorang suami berinisial EY (37) yang diduga telah melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya berinisial RI (41).

Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji di Sukabumi, Kamis, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap EY, tersangka nekat melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya karena cemburu dan mencurigai istrinya berselingkuh.

Awalnya, mobil yang dikemudikan EY mengejar mobil yang digunakan istri dan anaknya itu pada Selasa dini hari.

Diduga istri tersangka yang takut kemudian mencoba menghindari kejaran dari suaminya ke arah Kecamatan Cibeureum, tepat di lokasi kejadian tanpa pikir panjang EY kemudian menabrakkan mobilnya ke mobil istrinya hingga terpental dan menabrak mobil warga yang sedang diparkir serta merusak toko milik warga sekitar.

Lokasi kejadian yang jaraknya tidak jauh dari Mapolsek Cibeureum sehingga membuat terkejut petugas yang tengah piket ditambah ada informasi dari warga terkait kejadian tersebut. Petugas Polsek Cibeureum pun langsung meluncur ke lokasi dan langsung menangkap EY.

Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka dan menemukan palu dan pisau cutter. Di lokasi petugas juga menyita pecahan kaca toko yang tertabrak mobil korban.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026