
Kejaksaan Periksa Staf KPU Karimun

Karimun (ANTARA Kepri) - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memeriksa tiga staf Komisi Pemilihan Umum setempat terkait penggunaan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah 2011.
Mereka masing-masing Yn, Rp dan Ma, diperiksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin.
Pemeriksaan dihentikan untuk istirahat makan siang dan kemudian dilanjutkan pada sore hari.
Yn dan Rp lebih dahulu keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB, Ia meninggalkan Kantor Kejari yang terletak di Jalan A Yani, Tanjung Balai Karimun. Kemudian disusul Ma yang keluar sekitar pukul 11.45 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Balai Karimun Agung Wibowo membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga staf KPU tersebut.
Mereka diperiksa terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun yang tahapannya dimulai pada 2010 dan pemungutan suaranya berlangsung pada 5 Januari 2011.
"Mereka baru dimintai keterangan,'' ujar Agung, menjawab pertanyaan wartawan dalam pesan singkat via telepon seluler.
Ketua KPU Karimun Zulfikri yang dihubungi turut membenarkan penyidik telah memanggil bawahannya untuk dimintai keterangan.
''Memang benar. Tapi, kami tidak tahu masalah apa. Yang jelas, kami akan terbuka karena sudah merupakan kewenangan penyidik,'' ucapnya.
Pemanggilan terhadap staf KPU oleh penyidik Kejari merupakan perintah Kejaksaan Agung untuk mengusut penggunaan dana hibah untuk KPU Karimun pada tahun 2010.
Penyidik dijadwalkan akan memanggil beberapa staf KPU lainnya pada Selasa (25/10).
(pso-028/A013)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
