Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap Batara Ageng yang merupakan mantan manager artis Fujianti Utami Putri terkait dugaan penggelapan dana milik artis tersebut.
"Benar kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024" kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.
Meskipun belum membeberkan tanggal dan lokasi penangkapan, Andri menyebutkan bahwa Batara telah dilaporkan oleh Fuji pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
"Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," kata Andri.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2024/07/05/IMG_20240705_141148.jpg)
Batara diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Diduga gelapkan dana, polisi tangkap mantan manager artis Fujianti
Komentar