Selebram yang direkrut sindikat judi hasilkan uang Rp30 miliar

id Sindikat judi online,Judi online ,Judi Jakarta ,Polres Jakarta Barat ,Kamboja

Selebram yang direkrut sindikat judi hasilkan uang Rp30 miliar

Sebanyak 29 pelaku judi online yang ditangkap polisi ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Selebram yang direkrut sindikat judi dalam jaringan (online) di Jakarta Barat untuk mempromosikan situs bisnis gelap tersebut menghasilkan perputaran uang hingga mencapai Rp30 miliar.

"Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi di Jakarta, Jumat.

Syahduddi mengungkapkan dari 29 orang yang ditangkap Kepolisian sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024, terdapat 12 orang yang berperan di bidang pemasaran (telemarketing) sekaligus selebram.

"Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai 'telemarketing'. 
'Telemarketing' ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi 'online' melalui media sosial," kata Syahduddi.
 

Meskipun tidak merinci identitas para selebram tersebut, Syahduddi mengatakan bahwa jumlah pengikut mereka cukup banyak. "Pengikut dari pada selebram ini, yang telah memiliki 'follower' yang lumayan banyak," kata Syahduddi.

Selain selebram, beberapa peran khusus dari 29 pelaku judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap juga bervariasi.

"Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs-situs pendidikan," kata Syahduddi.

Selain itu, ada yang berperan sebagai penampung uang hasil bisnis gelap itu dan ada juga yang berperan untuk membangun komunikasi dengan jaringan judi "online" di Kamboja.

"Ada juga yang berperan sebagai penampung rekening, ada juga yang berperan berkomunikasi langsung dengan jaringan judi 'online' di Kamboja," kata Syahduddi.
 

Adapun sindikat judi "online" yang diungkap polisi itu telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.

Peretasan itu dilakukan sindikat judi "online" bersangkutan dengan "defacing", yakni menambah atau menggunakan subdomain website (laman) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi "online" di Kamboja.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menangkap 29 pelaku judi dalam jaringan (online) di Jakarta Barat selama periode 8-11 Juni 2024. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan bahwa dari 29 pelaku judi tersebut, sebagian adalah pemain judi dalam jaringan (daring) dan sebagian lainnya berperan memasarkan judi tersebut.

"17 orang selaku pemain judi 'online' dan 12 orang selaku 'telemarketing'," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam penangkapan tersebut antara lain puluhan telepon seluler (hp) hingga seperangkat komputer yang digunakan untuk judi daring.

"Dengan rincian 30 unit telepon seluler, enam unit CPU (perangkat komputer), kemudian enam unit monitor, tujuh unit keyboard dan enam buah mouse," kata Syahduddi.

Selain itu, dari para "telemarketing" judi daring, pihaknya menyita sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. "13 kartu ATM dan satu unit 'airsoft gun'," katanya.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Syahduddi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selebram yang direkrut sindikat judi hasilkan hingga Rp30 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE