Delapan nelayan Natuna yang ditangkap Malaysia divonis bebas

id Nelayan Natuna,Konjen,Konsulat Jenderal ,Malaysia ,Perbatasan ,Perikanan ,Kepala Dinas

Delapan nelayan Natuna yang ditangkap Malaysia divonis bebas

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) -
Delapan orang nelayan asal Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau yang ditangkap penegak hukum Malaysia pada April 2024 divonis bebas.
 
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu, mengatakan tidak hanya nelayan, barang bukti atau pompong juga bisa dibawa pulang.
 
"Tadi pagi (Rabu 17 Juli 2024) sidangnya, hasilnya teman-teman nelayan divonis bebas," ucap dia.

Baca juga: Polres Natuna kampanyekan tertib berlalu lintas di kalangan pelajar
 
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna akan berupaya menjemput para nelayan, namun mekanismenya belum diketahui, mengingat pompong milik nelayan juga akan dibawa pulang ke tanah air.
 
"Pak wakil bupati dijadwalkan akan ke sana (Malaysia), namun untuk tanggal pasti dan proses penjemputan kita belum tentukan, kita masih menunggu informasi dari Konjen (Konsulat Jenderal)," ujar dia.
 
Ia menyebut vonis bebas yang didapat oleh nelayan tidak terlepas dari kerja keras pemerintah pusat, provinsi dan pihak-pihak lainnya.

Baca juga: Diskominfo Tanjungpinang pasang wifi gratis di 34 lokasi
 
Selain itu, pembebasan juga berkat hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
 
Oleh karena itu dirinya atas nama Pemkab Natuna mengucapkan terima kasih dan berharap hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia terus terjalin.
 
"Kondisi teman-teman nelayan baik-baik saja dan mereka masih di Kucing (Malaysia)," imbuh dia.
   
Pada pemberitaan sebelumnya, Tiga unit kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap di Perairan Malaysia.
 
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna,  mengatakan total nelayan yang berada di tiga kapal tersebut sebanyak delapan orang.
 
Ia menyebut kapal yang ditangkap berkapasitas 5 GT (Gross Tonage) dan alat tangkap yang digunakan yakni pancing.
 
Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024, saat menangkap ikan di perairan negeri jiran itu.
 
"Mereka masuk ke wilayah Malaysia," ucap dia.
 
Baca juga: 9 dari 11 koridor Trans Batam telah beroperasi






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Delapan nelayan Natuna-Kepri yang ditangkap Malaysia divonis bebas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE