Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov Kepri Gelar Simulasi Uji Materi Permendagri

Jumat, 18 November 2011 01:39 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani mengatakan pihaknya akan menggelar simulasi uji materi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala sebelum didaftarkan ke Mahkamah Agung.

"Agar uji materi yang akan dilakukan diterima dan memenuhi semua unsur maka kami akan lakukan simulasi dengan mengundang semua pihak termasuk pakar-pakar hukum," kata Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani di Tanjungpinang, Kamis.

Sani mengatakan, simulasi itu direncakan berlangsung pada Senin (21/11) dan diharapkan mendapatkan rumusan yang tepat terhadap pengajuan uji materi itu.

"Jika dalam simulasi nanti terdapat sejumlah kekurangan maka akan diperbaiki lagi," kata Sani yang sangat optimistis bisa mengembalikan Pulau Berhala masuk wilayah Kepri setelah ditetapkan Permendagri 44/2011 masuk wilayah Provinsi Jambi.

Dalam penyusunan uji materi yang sedang dalam proses itu, menurut Sani pihaknya juga sudah berkonsultasi dan meminta pendapat para tokoh, pakar hukum dan akademisi agar apa yang digugat bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Pendapat dan masukan dari sejumlah pakar, tokoh dan akademisi itu diharapkan uji materi yang akan diajukan memiliki dasar yang kuat," katanya.

Sani mengatakan, Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga tidak lamban dalam mengajukan uji materi sejak diterbitkannya Permendagri itu, namun lebih kepada ketelitian serta hati-hati dalam penyusunan.

"Batas waktu pengajuan uji materi juga tidak ada, sehingga kami lebih fokus dan benar-benar teliti dalam mengajukan," katanya.

Kelengakapan data dalam uji materi itu menurut Sani juga untuk mementahkan argumen dari tim Pemprov Jambi nantinya yang juga diyakini akan mempertahankan Permendagri itu tetap berlaku.

Gubernur mengatakan tidak mempermasalahkan mantan Ketua DPRD Lingga Alias Welo yang secara pribadi juga akan mengajukan uji materi secepatnya ke Mahkamah Agung karena menilai Pemprov Kepri lamban.

"Siapa pun bisa mengajukan uji materi, tetapi sebaiknya memang harus dibicarakan secara bersama karena materinya sama, juga untuk penyamaan persepsi agar tidak terdapat kesalahan yang bisa melemahkan," ujarnya.

Pelayanan pemerintahan di Pulau Berhala menurut Sani masih berlangsung normal oleh Pemkab Lingga yang secara sah berdasarkan UU Nomor 31/2203 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga wilayahnya mencakup Selat Berhala.

"Pelayanan pemerintahan di Desa Berhala masih normal seperti biasa, tidak ada perubahan dan saya juga telah meminta langsung kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui sambungan telepon saat ke Pulau Berhala, agar Pemprov Jambi tidak melakukan kegiatan pemerintahan disana," ujar Sani.

(pso-029/Z003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026