DLH uji emisi 1.500 kendaraan di Batam untuk menurunkan pencemaran udara

id Kepri,batam ,DLH ,Uji emisi ,udara,penekanan polusi udara,Dinas Lingkungan Hidup

DLH uji emisi 1.500 kendaraan di Batam untuk menurunkan pencemaran udara

Petugas saat melakukan uji emisi pada kendaraan roda empat di Kota Batam. (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan uji emisi 1.500 kendaraan, terdiri dari kendaraan roda empat dan roda enam di kota itu, sebagai upaya menekan pencemaran udara.

Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam IP di Batam, Kamis, mengatakan pihaknya telah melakukan uji emisi di tiga lokasi di Kota Batam, yaitu di Temenggung Abdul Jamal, Tembesi dan Batam Center.

Adapun kendaraan yang dilakukan uji emisi adalah kendaraan yang menggunakan bahan bakar Pertalite dan Solar.

"Hal ini untuk melihat kualitas udara di Kota Batam. Uji emisi ini kita laksanakan sejak Selasa hingga Kamis ini, sudah hampir 1.500 sampel. Yang kita ambil sampelnya adalah kendaraan yang usianya di bawah 3 tahun, terhitung dari tahun 2020," ujar IP.

Ia menyampaikan hampir sebagian besar kendaraan pengguna bahan bakar solar tidak lulus uji emisi.

Hal itu disebabkan oleh kurangnya pemeliharaan terhadap kendaraan tersebut.

Baca juga: Nakhoda kapal MT Arman 114 masuk ke DPO Kejari Batam

"Kenderaan pengguna solar lebih dari 30 persen tidak lulus emisi. Penyebabnya karena jenis bahan bakar dan juga pemeliharaan mobilnya. Kalau tidak lulus, kita minta pengendara memperbaiki lagi kendaraannya dan diuji kembali nanti," kata dia.

IP mengatakan seluruh kendaraan yang sudah dilakukan uji emisi diberikan tanda berupa stiker.

"Kendaraan lulus yang dikasih label stiker, yang tidak lulus juga dikasih label. Jadi petugas nanti memberikan penjelasan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, untuk melakukan pemeliharaan dan diuji kembali," kata IP.

Teknisi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gana Sugantana menyampaikan kendaraan yang hasil uji emisi dengan CO di bawah 1 persen, maka kendaraan tersebut dinyatakan lulus.

Sementara kendaraan yang hasil uji emisi dengan CO di atas 1 persen, maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus.

"Ada salah satu mobil tadi CO-nya 1,5 persen. Setelah ditanya ternyata mobil yang bersangkutan pernah overheat, servicenya tidak tuntas," kata Gana.

Baca juga: Disdik Kepri: Penumpukan siswa baru masih terjadi di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE