
Kerusuhan Kembali Pecah di Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Unjuk rasa menuntut Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyetujui angka kebutuhan hidup layak Batam sebesar Rp1,76 juta menjadi upah minimum kota kembali berakhir rusuh setelah tidak mendapat tanggapan pemerintah setempat.
Tidak seperti pada Rabu (23/11) dimana kerusuhan hanya terjadi di sekitar Kantor Wali kota Batam, kali ini (Kamis) kerusuhan meluas hingga ke beberapa jalan utama kota tersebut.
Pada jalan utama dari Kantor Wali Kota Batam hingga Simpang Jam Baloi massa membakar ban bekas dan spanduk-spanduk di tengah jalan sehingga mengakibatkan kemacetan.
Selain itu, massa juga merusak dan membakar Pos Polisi Simpang BNI Batam Centre, Simpang Jam, Simpang Kabil, Simpang Panbil, Simpang Dam dan beberapa pos lain.
Di sekitar Simpang Kabil Batam centre hingga kawasan Industri Batamindo dan Panbil massa membakar satu unit sepeda motor dan empat unit mobil jenis Suzuki Carry dan Toyota Kijang Inova, Toyota Avansa.
Selain membakar kendaraan bermotor dan pos polisi, massa juga memblokir jalan menuju Batamindo dan Kabil. Pekerja yang hendak masuk kerja dilarang dan diminta kembali pulang.
"Tidak ada yang boleh kerja sampai ada kesepakatan KHL Rp1,76 menjadi Upah Minimum Kota (UMK) Batam pada 2012," kata seorang massa yang memaksa puluhan karyawan perusahaan berbalik arah dan pulang.
Erin, salah seorang karyawan PT Invineon Kawasan Industri Batamindo mengatakan, karyawan yang hendak pulang dilarang oleh pihak perusahaan dengan alasan keamanan.
"Sementara yang seharusnya masuk 'second shift' tidak boleh masuk," kata dia saat dihubungi melalui telepon gengamnya.
Erin mengatakan, pihak perusahaan telah menyediakan konsumsi bagi karyawan yang tidak diperbolehkan pulang.
"Konsumsi disediakan perusahaan. Bagi yang mau kerja dihitung lembur, bagi yang tidak dipersilakan istirahat di perusahaan," kata dia.
Ia mengatakan, Kawasan Batamindo saat ini macet total. Dari empat pintu yang ada hanya satu yang dibuka.
"Yang buka hanya pintu empat dengan dijaga oleh Garda Metal dan Pihak Pengaman Perusahaan kawasan industri tersebut," kata dia.
Sementara itu, petugas gabungan dari Polresta Batam Rempang Galang (Barelang) dan Polda Kepulauan Riau melakukan penyisiran disepanjang kawasan Batam Centre menuju Batamindo dan Kabil. Penyisiran dilakukan dengan menggunakan peralatan lengkap.
(pso-292/E001)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
