
Wali Kota Batam Merangkap Ketum KONI

Batam (ANTARA Kepri) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan tetap menjadi Ketua Umum KONI setempat meski Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran No.800/2398/SJ pada 28 Juni 2011, melarang pejabat struktural dan pejabat publik merangkap jabatan di kepengurusan KONI.
Dahlan bahkan langsung memimpin rapat koordinasi beberapa saat setelah bersama pengurus lengkap KONI Batam periode 2011-2015 dikukuhkan Ketua Umum KONI Provinsi Kepulauan Riau, Nur Syafriadi di Batam, Minggu siang.
"Tidak usah ragu-ragu lagi dalam menjalankan tugas, sebab pembinaan atlet untuk mencapai prestasi pun tidak boleh berhenti," kata Nur kepada Dahlan yang terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota Batam III pada Maret 2011 dan kepengurusan lengkapnya disahkan KONI Kepri pada 7 Juni 2011.
Pesan itu disampaikan Nur dengan menimbang bahwa hasil musyawarah di Batam dan surat pengesahan oleh KONI Kepri, berlangsung sebelum terbit SE Mendagri No 800/2398/SJ.
Tampuk kepengurusan KONI Batam 2011-2015 sebagian diisi pejabat puncak eksekutif dan legislatif, pejabat struktural birokrasi, serta oleh beberapa pengusaha dan tokoh masyarakat terkemuka.
Struktur KONI Batam terdiri atas dewan pelindung (diketuai Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam), dewan penasihat (diketua Agusahiman SekdaKo Batam), dewan penyantun, dewan kehormatan (diketuai Soerya Respationo, Wagub Kepri), badan audit internal, dan kepengurusan eksekutif yang meliputi ketua umum (Ahmad Dahlan), ketua harian (Rudi, Wakil Wali Kota) dengan 5 wakil ketua, sekretaris umum (Surya Sardi, Ketua DPRD Kota Batam) dengan 5 wakil sekretaris umum, bendahara dengan 3 wakil bendahara umum (AA Sany), serta 15 ketua bidang dan anggota-anggota bidang.
Ketua KONI Kepri minta semua pengurus yang dikukuhkan berkonsentrasi sesuai dengan masing-masing tugas sambil menunggu keputusan KONI Pusat dari hasil Musyawarah Olahraga Nasional di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada awal Desember 2011.
Bila KONI Pusat, menerbitkan larangan perangkapan jabatan, maka mau tidak mau, suka maupun tidak, semua pengurus yang dikukuhkan akan mematuhi, kata Nur, politisi dari Partai Golkar.
Ia menegaskan, KONI di daerah hanya tunduk pada KONI Pusat selaku induk organisasi yang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya sampai sekarang tidak melarang pejabat publik merangkap jabatan di kepengurusan KONI.
Selain itu, kata Nur Syafriadi yang juga Ketua DPRD Kepri, kelompok kerja di KONI Pusat sedang membahas pengajuan amandemen terhadap Undang-Undang No 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
UU SKN menjadi acuan Mendagri Gamawan Fauzi dalam melarang pejabat publik merangkap jabatan di kepengurusan KONI seperti yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditegaskannya, bagi Provinsi Kepri yang baru berusia sembilan tahun, pembinaan olahraga sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah, belum dapat dipisahkan dari peran pejabat struktural dan publik.
KONI Kepri, katanya, menyarankan kelompok kerja amandemen UU SKN juga membahas peninjauan kembali pasal 40 UU tersebut yang menyatakan "Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga Kota/Kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Nur menganggap pasal tersebut bertentangan dengan pasal 5 poin (a) bahwa kolahragaan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya dan kemajemukan bangsa.
KONI Kepri menargetkan perbaikan peringkat dari ke-27 dalam PON XVII/2008 di Kalimantan Timur menjadi ke-20 di PON XVIII/2012 di Pekanbaru, Riau dengan tetap mengandalkan atlet-atlet dari Batam.
(A013/T009)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
