Logo Header Antaranews Kepri

MA Pertimbangkan Pembentukan PHI Batam

Jumat, 16 Desember 2011 19:39 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Arifin Tumpak menyatakan akan mempertimbangakan usulan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan untuk mengadakan Pengadilan Hubungan Industrial di Kota Batam.

"Sangat memungkinkan adanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam. Apalagi di Kota Batam banyak industri sehingga ada banyak persoalan yang muncul dan menuntut penyelesaian yang cepat," kata dia sesaat setelah meresmikan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kepulauan Riau di Sekupang, Batam, Jumat.

Arifin mengatakan, meski menurut peraturan perundang-undangan PHI hanya disarankan di ibu kota setiap provinsi namun tidak menutup kemungkinan bisa dilaksanakan di kota/kabupaten di mana sengketa terjadi.

"Saat ini di Kabupaten Gresik Jawa Timur juga sudah bisa digelar PHI, wajar jika pengadilan tersebut juga bisa dilaksanakan di Batam sebagai kota industri," kata dia.

Ia mengatakan, keberadaan PHI di Gresik bisa menjadi dasar hukum atau yuriprudensi keberadaan PHI di Batam dan kota/kabupaten lain.

"Satu-satunya kabupupaten di Indonesia yang punya PHI hanya Kabupaten Gresik, dan tentu bisa kita jadikan dasar hukum," ucap dia.

Arifin mengatakan, jika bisa dibentuk di Batam maka pengusaha dan pekerja akan diuntungkan karena tidak usah melaksanakan persidangan di Tanjungpinang yang terletak di seberang.

Wali Kota Batam, mengatakan seudah seharusnya di Batam dibentuk PHI yang bisa mengayomi para buruh dan perusahaan.

"Sudah lama saya mengusulkan pembentukan PIH di Batam agar masalah hubungan industrial yang terjadi di Batam bisa diselesaikan di Batam. Saya berharap MA akan segera mewujudkan hal keberadaan PHI di Batam," kata dia.

Dahlan mengatakan, selama ini banyak ditemukan persoalan perburuhan di Batam, namun penyelesaian kasus tersebut terkesan lamban karena tidak bisa disidangkan di Batam.

"Di Provinsi Kepulauan Riau, sebagian besar kasus sengketa hubungan industrial berada di Batam. Maka untuk mempercepat penyelesaian sengketa, di Batam harus diadakan PHI," kata Dahlan.

(pso-292/M019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026