Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung untuk mengeksekusi mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan.
Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.
“Eksekusi itu nanti bisa dilaksanakan ketika salinan atau petikan putusan (kasasi) dari pengadilan kami terima,” kata Priandi di Batam, Selasa.
Dia menjelaskan pihak mengetahui putusan kasasi terhadap Satria Nanda dan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edhi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (29/10).
Hingga kini, salinan atau petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi belum diterima pihak Kejari Batam.
Menurut dia, pihak kejaksaan menerima putusan tersebut dan siap untuk menjalankan eksekusi.
Adapun putusan tersebut baru dinyatakan inkrah setelah tujuh hari putusan dibacakan. Namun, hingga kini pihak Kejari Batam belum menerima salinan putusan dan belum diketahui apakah sudah terhitung tujuh hari kerja sejak putusan ditetapkan.
“Perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah tujuh hari sejak putusan dibacakan, kami belum tau pasti apakah sudah tujuh hari atau belum,” ujarnya.
Priandi menegaskan, upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) dari terdakwa tidak mempengaruhi proses eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan.
Kejari Batam telah mendiskusikan rencana eksekusi terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi di Lapas Kelas IIA Batam.
“Rencananya akan dieksekusi ke Lapas Batam,” kata Priandi.
Kompol Satria Nanda beserta sembilan mantan anggotanya didakwa terlibat penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba untuk dijual kembali guna membayar sumber informasi (SI) dalam mengungkap kasus tindak pidana narkoba pada Juni 2024.
Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi diputus oleh Mahkamah Agung pidana seumur hidup, sedangkan delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya diputus 20 tahun pidana penjara.

Komentar