MA ubah pidana hukuman Agus tunadaksa jadi 12 tahun

id agus buntung, putusan kasasi, mahkamah agung, agus suartama, pelecehan seksual

MA ubah pidana hukuman Agus tunadaksa jadi 12 tahun

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersenyum kepada awak media sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama sebagai penyandang tunadaksa, mengubah pidana hukuman dari 10 menjadi 12 tahun penjara.

"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan milik terdakwa Agus tunadaksa seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Putusan kasasi dengan nomor: 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan pada 25 November 2025. Sidang digelar dengan diketuai Yohanes Priyana bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Dalam sidang di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Dalam amar putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram, Agus tunadaksa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan adanya putusan kasasi ini, pidana hukuman yang ditetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung ini sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman tersebut dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan Agus selaku terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.


Baca selanjutnya,
Remaja di Jepang diduga lakukan serangan siber berkat bantuan AI...

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE