
Persidangan Narkoba Dominan di Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Sekitar 70 persen kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 2011 merupakan kasus narkotika dan obat-obat berbahaya serta pencurian.
"Dari 923 kasus pidana yang ditangani pada 2011, sebanyak 646 merupakan perkara narkotika dan pencurian," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Saiman di Batam, Jumat.
Saiman mengatakan, prosentase kasus narkotika dan pencurian masing-masing 35 persen, sekitar 30 persen lain merupakan perkara pencabulan, perampokan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jumlah perkara narkotika dan pencurian memang cenderung terus meningkat," kata dia.
Ia mengatakan, walaupun banyak kasus narkotika yang ditangani namun rata-rata hanya melibatkan kurir dan pengguna, tanpa menyentuh pemilik atau bandar besar.
"Untuk kasus yang melibatkan pemilik atau gembong memang jarang. Yang mendominasi kasus pemakai dan kurir," ujar dia.
Saiman mengatakan, kemungkinan hal tersebut disebabkan rapinya jaringan narkotika yang ada di Batam.
"Antara kurir dan pemilik barang tidak pernah bertemu langsung. Biasanya hanya lewat telepon, sehingga susah melacak pemilik atau gembongnya," ungkap dia.
Walaupun tidak melibatkan bandar, kata Saiman, PN Batam pada 2011 menjatuhkan hukuman seumur hidup pada seorang terdakwa serta hukuman hingga 20 tahun penjara pada beberapa kurir besar.
Untuk kasus pencurian, kata dia, masih didominasi pencurian ringan di perusahaan pembuat kapal.
"Kalau kami cermati kasus pencurian yang barang buktinya hanya satu kilo atau dua kilo gram besi bekas semakin banyak yang kami tangani," kata dia.
Selain kasus pidana, pada 2011 PN Batam juga menangani 188 kasus perdata yang sebagian besar merupakan kasus sengketa lahan.
"Secara keseluruhan jumlah kasus yang ditangani mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya," ucap Saiman.***
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
