Jakarta (ANTARA) -
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (3/4/2023).
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Persidangan Haris Azhar dan Fatia dipimpin oleh Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan perkara yang sama namun dengan nomor berbeda. Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, sedangkan Fatia yaitu 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.
Oleh karena itu, Haris Azhar dan kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menggabungkan berkas perkara keduanya.
Sebelumnya, Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Dalam video tersebut dibahas tentang laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang mengangkat isu bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Haris Azhar dan Fatia jalani sidang perdana di PN Jaktim
Komentar