Logo Header Antaranews Kepri

Perundingan Upah Unisem Batam Buntu

Selasa, 24 Januari 2012 14:30 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Perundingan "upah sundulan" antara perwakilan tiga serikat pekerja PT Unicem Batam, Provinsi kepulauan Riau dengan pihak perusahaan tidak menemukan kesepakatan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, gagalnya perundingan karena tiga serikat pekerja yang ada di PT Unisem yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Setia Kawan (FSPSK) Unisem masih berbeda angka ajuan.

"Tiga serikat pekerja tersebut mengajukan besaran kenaikan yang berbeda-beda, jadi pihak perusahaan belum bisa memutuskan selama mereka belum sepakat pada satu usulan," kata Rudi sesaat setelah menjadi mediator dalam perundingan tersebut.

Rudi mengatakan, untuk membahas upah sundulan (kenaikan upah bagi buruh yang telah bekerja sebelum kenaikan UMK Batam dari Rp1,180 juta naik menjadi Rp1,402 untuk 2012) perusahaan minta perwakilan buruh menyamakan angka tuntutan.

"Pihak perusahaan minta agar ketiga serikat tersebut berunding dan menyepakati besaran kenaikan yang akan diajukan ke perusahaan," kata dia.

Selain itu, kata Rudi, angka yang diajukan harus disepakati lebih dari separoh buruh yang bekerja di PT Unisem.

Koordinator Garda Metal federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam, Suprapto mengatakan tiga serikat pekerja saat ini telah menyepakati angak Rp222 ribu untuk diajukan sebagai kenaikan upah bagi pekerja PT Unisem.

"Saat ini tiga serikat pekerja telah sepakat angka Rp222 ribu akan diajukan pada perusahaan sebagai upah sundulan," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini pembicaraan antara perwakilan serikat pekerja dengan perusahaan telah dimulai lagi.

"Pembicaraan sudah dimulai lagi. Namun belum ada kesepakatan dari pembicaraan tersebut," ucap Suprapto.

Hingga berita ini diturunkan dari pihak perusahaan belum memberikan penjelasan mengenai tuntutan buruh tersebut.

(KR-LNO/E001)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026