
Perubahan Pos Anggaran Kepri Berpotensi Langgar Hukum

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Perubahan beberapa pos anggaran pada APBD Provinsi Kepulauan Riau 2012 berpotensi melanggar hukum jika tim anggaran eksekutif tidak membahasnya dengan pihak legislatif sebelum digunakan.
"APBD Kepulauan Riau tahun 2012 itu sah, tetapi perubahan pada pos anggaran dapat menjerat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menggunakannya karena tidak dibahas terlebih dahulu dengan DPRD Kepri," ujar anggota DPR daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri), Harry Azhar Azis, di Tanjungpinang, Jumat.
Harry yang juga mantan Ketua Badan Anggaran DPR mengemukakan, perubahan atau tambahan kegiatan setelah anggaran disahkan dapat menjadi temuan BPK, bahkan dapat berdampak pada perbuatan korupsi.
"Jika itu dibiarkan, mungkin dapat menimbulkan pidana," katanya.
Ia mengungkapkan, perubahan anggaran setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri seharusnya dibahas kembali bersama DPRD Kepri. Kecuali, di dalam Perda APBD Kepri tahun 2012 terdapat klausul yang membenarkan tim anggaran eksekutif tidak perlu membahasnya kembali dengan DPRD Kepri.
Pembahasan perubahan anggaran setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tidak perlu dilakukan dalam rapat paripurna, melainkan cukup antara SKPD dengan mitra kerjanya di DPRD Kepri.
"Seharusnya perubahan anggaran pada pos kegiatan SKPD dibahas terlebih dahulu dengan komisi di DPRD Kepri yang merupakan mitra kerja SKPD tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi menyatakan, perubahan anggaran tidak diketahui anggota legislatif. Hal itu terjadi lantaran tim anggaran eksekutif tidak membahasnya kembali dengan DPRD Kepri.
"APBD Kepri telah melewati tahapan sesuai peraturan. Namun perubahan anggaran seharusnya dibahas kembali dengan DPRD Kepri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokoler DPRD Kepri, Misbardi, mengemukakan, perubahan anggaran Kepri sesuai dengan revisi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Tim anggaran eksekutif akan membahasnya kembali dengan DPRD Kepri," ujarnya.
(KR-NP/A013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
