Batam (ANTARA) - PT PLN Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Konsultasi Publik bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait usulan perubahan regulasi Tarif Tenaga Listrik PT PLN di kota itu.
Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik PLN Batam Syariffuddin Achmad menyampaikan bahwa PLN Batam didirikan sebagai pengelola kelistrikan end-to-end untuk mendukung ekspansi investor di Kota Batam.
“Tarif listrik adalah instrumen penting untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan dan tepat sasaran. Ini juga sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik, termasuk dalam mengantisipasi pertumbuhan pesat pelanggan industri, data center, dan bisnis yang membutuhkan keandalan tinggi,” katanya dalam keterangan resmi di Batam, Kamis.
Konsultasi publik itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, industri, akademisi, pelanggan serta perwakilan masyarakat.
Syariffuddin juga menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap komitmen PLN Batam dalam memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi di Batam.
Direktur Operasi PT PLN Batam Dinda Alamsyah dalam sambutannya menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan fondasi utama pertumbuhan ekonomi Batam sebagai kawasan industri dan investasi.
Oleh karena itu, keberlanjutan pasokan listrik dan kejelasan regulasi merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan.
“Rencana usulan tarif tenaga listrik ini tidak berdampak langsung bagi hampir seluruh pelanggan, karena usulan tarif tenaga listrik yang direncanakan hanya menyentuh 9 pelanggan dari total 396 ribu pelanggan saat ini. Kebijakan ini lebih merupakan upaya penataan agar struktur tarif semakin adil, tepat sasaran dan menjaga keberlanjutan sistem ketenagalistrikan Batam,” ujar Dinda.
Lebih lanjut, Dinda menekankan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah mendorong penyesuaian regulasi kelistrikan agar tata kelola energi semakin terpadu, profesional, dan memiliki legitimasi nasional yang kuat.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri santunan JKK korban insiden kapal di ASL Shipyard
“Perubahan ini diarahkan untuk menghadirkan struktur tarif yang lebih berkeadilan, memperkukuh keandalan layanan, dan memastikan keberlanjutan pasokan energi bagi masyarakat Batam,” katanya menegaskan.
Pada sesi pemaparan teknis, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, menjelaskan secara rinci dampak perubahan regulasi terhadap struktur tarif pelanggan.
Raditya menegaskan bahwa perubahan regulasi tarif tenaga listrik dari Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Menteri ESDM yang akan diusulkan tidak berdampak pada tarif hampir seluruh pelanggan PLN Batam.
Raditya menyampaikan bahwa usulan tarif tenaga listrik pada golongan pelanggan Sosial (S-1 s/d S-3), Rumah Tangga (R-1 s/d R-3), Bisnis (B-1 s/d B-3), Pemerintah (P-1 s/d P-3), serta pelanggan Industri I-1 dan I-2 diusulkan tetap mengacu pada tarif tenaga listrik yang sebelumnya berlaku beserta Tarif Adjustment terakhir pada Triwulan III Tahun 2025.
“Artinya, tidak ada perubahan biaya bagi pelanggan umum. Masyarakat tidak perlu khawatir, seluruh layanan listrik tetap andal, efisien, dan tarifnya tetap sama seperti kondisi saat ini,” kata Raditya.
Untuk pelanggan Industri I-3, Raditya menjelaskan bahwa tidak ada perubahan tarif dasar, namun terdapat penyempurnaan formula blok konsumsi dengan penambahan Blok III yang memberi keleluasaan bagi pelanggan industri dalam mengatur pola operasi dan produksi.
“Formula baru ini memberikan kendali penuh bagi pelanggan industri I-3 untuk mengoptimalkan efisiensi dan menyesuaikan penggunaan energi sesuai kebutuhan produksi,” tambahnya.
Raditya juga menjelaskan bahwa usulan perubahan tarif tenaga listrik dilakukan khusus bagi tiga kategori layanan, yaitu Pemilik Wilayah Usaha (PWU), Kerja Sama Operasi (KSO) dan Data Center (DC).
“Usulan perubahan tarif tenaga listrik bagi PWU dan DC merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas layanan tetap terjaga, sekaligus mendukung pasokan listrik yang lebih andal, berkualitas dan berkelanjutan. Kategori pelanggan ini membutuhkan standar mutu yang jauh lebih tinggi, sehingga harus dipastikan bahwa tarif tenaga listrik yang diusulkan merupakan tarif berkeadilan,” ujar Raditya.
Sebagai latar belakang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kewenangan penetapan tarif tenaga listrik berada pada Kementerian ESDM dengan persetujuan DPR RI.
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, yang mengatur bahwa penetapan tarif tenaga listrik harus mempertimbangkan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha, serta memastikan iklim industri ketenagalistrikan yang sehat.
Baca juga: Polda Kepri gagalkan peredaran 150 pcs vape mengandung Etomidate

Komentar