BPN Tanjungpinang minta perusahaan selesaikan persoalan lahan Kampung Nusantara

id Kantor pertanahan tanjungpinang,lahan tanjungpinang,Bpn, kepri, tanjungpinang

BPN Tanjungpinang minta perusahaan selesaikan persoalan lahan Kampung Nusantara

Kantor Pertanahan Tanjungpinang, Kepri, memfasilitasi pertemuan bersama perwakilan PT CDA dan warga Kampung Nusantara terkait persoalan lahan di daerah setempat, Jumat (13/9/2024). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), meminta PT Citra Daya Aditya (CDA) menyelesaikan persoalan lahan dengan warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Hal itu menyusul adanya penolakan ratusan warga setempat terkait pengukuran lahan PT CDA seluas kurang lebih 300 hektare di Kampung Nusantara, Jumat, untuk kepentingan pengajuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) oleh perusahaan tersebut.

"Kami akan menyurati PT CDA terkait adanya kendala penolakan warga di lapangan, sehingga menjadi tugas perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu proses ini bersama warga," kata Bambang usai memimpin pertemuan bersama perwakilan PT CDA dan warga Kampung Nusantara di kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Jumat.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti pengajuan perpanjangan sertifikat HGB PT CDA ke Kementerian ATR/BPN, apabila masih ditemukan carut-marut masalah lahan yang melibatkan perusahaan dan warga setempat.

Dengan demikian, kata dia, kondisi lahan tersebut akan terus dalam posisi bermasalah sampai ada jalan penyelesaian dari kedua belah pihak.

"Kami sifatnya berada untuk kepentingan semua pihak dan berharap permasalahan pertanahan ini ada penyelesaian terbaik agar tanah di Tanjungpinang tidak menjadi sengketa," ujar Bambang.

Bambang menyebut masa berlaku sertifikat HGB PT CDA sudah berakhir di tanggal 10 September 2024 sejak diterbitkan pemerintah berwenang pada 30 tahun silam.

Terbaru, kata dia lagi, PT CDA kembali mengajukan dua permohonan yaitu perpanjangan sertifikat HGB seluas 200 lebih hektare, kemudian pemisahan lahan seluas 21 hektare untuk kepentingan masyarakat Kampung Nusantara, seperti pembangunan pasar, hingga lokasi rumah warga.

Dalam pengajuan perpanjangan itu, kata Bambang pula, PT CDA akan berinvestasi membangun kawasan perumahan.

"Makanya, hari ini dilakukan pengukuran untuk mengidentifikasi atau memotret lahan itu, karena kami harus lihat langsung kondisi di lapangan bukan berdasarkan informasi dari pihak manapun, tapi dinamika di lapangan terjadi penolakan sehingga tetap kami catat untuk dilaporkan kepada pimpinan," kata Bambang pula.

Bambang menambahkan jajarannya tetap berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan antara PT CDA dan warga di Kampung Nusantara.

Apalagi masalah ini sudah menjadi atensi banyak pihak, termasuk DPRD Kota Tanjungpinang yang dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait persoalan lahan tersebut.

"Dari pantauan, kami juga sudah melihat keberadaan masyarakat di Kampung Nusantara," ujar Bambang.

Perwakilan PT CDA Deden mengakui sudah mengajukan proses perpanjangan sertifikat HGB dan pemisahan sebagian lahan yang mereka kuasai untuk kepentingan warga Kampung Nusantara ke Kantor Pertanahan Tanjungpinang.

Pihak CDA pun membantah menelantarkan lahan itu selama puluhan tahun, karena selama ini mereka aktif mengelola dan menunggu lahan yang kini digarap oleh warga Kampung Nusantara.

"Pada prinsipnya, legalitas kami lengkap berupa sertifikat HGB," ujar Deden.

Terhadap penolakan warga, Deden menyatakan PT CDA akan mengikuti mekanisme pengajuan perpanjangan dan pemisahan sertifikat HGB yang berlaku di Kantor Pertanahan Tanjungpinang.

Di samping itu, Deden turut menanggapi soal tak adanya aktivitas pembangunan apa pun oleh PT CDA selama 30 tahun mengelola lahan di Kampung Nusantara.

Menurutnya, PT CDA memerlukan perencanaan yang matang untuk kegiatan investasi di atas lahan itu, makanya memakan waktu yang cukup lama.

"Apalagi kemarin ada wabah COVID-19, sehingga ikut berdampak pada perencanaan besar PT CDA," ujar Deden.

Di lokasi yang sama, Koordinator Warga Kampung Nusantara Muhammad Parkusnadi menyatakan menolak pengukuran oleh kantor pertanahan karena bukan berdasarkan pengajuan dari masyarakat, melainkan pengajuan PT CDA yang secara nyata dan jelas telah menelantarkan tanah tersebut selama 30 tahun tanpa melakukan kewajiban mereka.

"Proses selanjutnya, kami masih menunggu hasil pertemuan antara masyarakat, PT CDA, BPN, dan Pemkot Tanjungpinang, yang difasilitasi oleh DPRD dalam waktu dekat ini," katanya singkat.

Baca juga: Pemprov Kepri gelontorkan Rp48,2 miliar untuk pembangunan di Bunguran Timur Natuna

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPN minta perusahaan selesaikan persoalan lahan di Kampung Nusantara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE