Pemkot Tanjungpinang tata ulang 1.637 hektare lahan yang terlantar

id Pemkot tanjungpinang,lahan terlantar, tanjungpinang,lahan

Pemkot Tanjungpinang tata ulang 1.637 hektare lahan yang terlantar

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah (tengah). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Lis Darmansyah menyampaikan, pihaknya tengah menata ulang sekitar 1.637 hektare lahan terlantar untuk kepentingan pembangunan hingga investasi di daerah tersebut.

Hal itu sebagai bentuk komitmen pemkot dalam menyelesaikan persoalan lahan terlantar yang selama ini dinilai menghambat pembangunan dan investasi di ibu kota Provinsi Kepri tersebut.

"Berdasarkan data 2024, terdapat sekitar 1.637 hektare lahan hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang terindikasi terlantar, atau sekitar 10,8 persen dari total wilayah Tanjungpinang," kata Lis di Tanjungpinang, Senin.

Lis menekankan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan itu harus segera diselesaikan agar dapat menjadi aset strategis daerah.

Pemkot juga tengah menyusun regulasi sebagai langkah hukum agar lahan terlantar bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk investasi serta pembangunan kota tersebut.

Menurut dia, masa berlaku sejumlah HGB akan berakhir pada Oktober 2025. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, kepolisian, dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Jika ditemukan pelanggaran seperti pemecahan sertifikat atau penguasaan lahan oleh pihak tidak berwenang, maka hak guna tersebut tidak akan diperpanjang.

“Banyak lahan yang dimiliki perusahaan tidak dikelola, bahkan dikuasai pihak lain secara tidak sah. Ini harus diselesaikan agar lahan itu bisa mendukung investasi di Tanjungpinang,” ujar Lis.

Baca juga: Kunjungan wisman 2025 ke Kepri alami tren kenaikan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi mendukung upaya penataan lahan oleh pemkot. Perizinan dan pengawasan lahan harus diperketat agar tidak disalahgunakan oknum.

Jika pengawasan dan ketegasan tidak dilakukan, lahan yang masa izinnya habis bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, sehingga membuka celah mafia tanah.

Kapolresta pun menyarankan agar pembenahan kota tidak hanya fokus pada lahan terlantar, tapi juga pada rumah liar, pedagang kaki lima liar, dan parkir liar yang tidak sesuai peruntukan.

“Penataan ini bukan hanya urusan hari ini, tapi untuk masa depan anak cucu kita. Dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan, kita harap wajah kota ini benar-benar berubah,” kata Hamam.

Senada, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang Roy Huffington menyampaikan pengelolaan lahan HGB dan HGU perlu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB dapat diperpanjang maksimal 20 tahun setelah masa awal selama 30 tahun. Sementara HGU, memiliki masa berlaku awal hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.

“Jika lahan HGB atau HGU tidak dimanfaatkan atau dalam kondisi terlantar, hak atas lahan tersebut dapat dihapus dan dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejaksaan siap memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum dalam setiap proses kebijakan yang dilakukan pemkot demi kemajuan Tanjungpinang di masa-masa mendatang.


Baca juga: BNPP dan Pemkab Natuna kolaborasi promosikan objek wisata


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Tanjungpinang tata ulang 1.637 hektare lahan terlantar

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE