Logo Header Antaranews Kepri

Bupati Karimun Berwenang Angkat Dirut Usaha Pelabuhan

Jumat, 17 Februari 2012 07:40 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Anggota Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin menyatakan Bupati Karimun berwenang mutlak mengangkat kembali Firdaus menjadi Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan untuk periode 2012-2015.

"Itu memang hak mutlak kepala daerah. Kepada pihak tertentu saya mengimbau jangan asal memunculkan polemik untuk kepentingan tertentu," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Kamis.

Jamaluddin menegaskan di dalam pasal 10 ayat 6 Peraturan Daerah No 20 tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan, direksi yang lama dibolehkan diangkat kembali.

"Selama ini berdasarkan pengamatan saya direksi Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan yang kerap disingkat BUP, telah mematuhi anggaran dasar BUMD dan telah melaksanakan amanat secara profesional, efisien dan transparan. Bahkan dalam melaksanakan amanat itu tidak sekalipun mereka dikenai sanksi pasal 16 Perda No 20 tahun 2008," ujarnya.

Dia berpendapat ada hal yang lebih penting untuk ditindaklanjuti oleh banyak pihak yang berkompeten terkait BUP itu.

"Yakni mengoptimalkan 16 kegiatan usaha di bawah naungan BUP sebagaimana yang diamanatkan pasal 6 perda itu dalam kondisi sarana dan prasarana yang masih minim seperti sekarang sebab hakikat dibentuknya BUP untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor kepelabuhanan," paparnya.

Sebelumnya, Bupati Karimun Nurdin Basirun, menegaskan akan tetap mempertahankan Dirut BUP, Firdaus untuk tetap menjabat pada periode berikutnya karena selain memilik pengalaman yang cukup dan kemampuan komunikasi yang bagus juga memahami dengan baik potensi dan peluang bidang kepelabuhanan yang dimilik Karimun.

Jabatan direksi BUP pertama akan berakhir 23 Februari mendatang.

Ketua Komisi B DPRD Karimun Ady Hermawan, meminta Dewan Pengawas BUP di Pemkab Karimun membuka pencalonan dirut yang sesuai aturan tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Hal itu diamanatkan pasal 20 Perda No 02 tahun 2008 bahwa paling lama 3 bulan sebelum masa jabatan direksi berakhir, pengawas sudah harus mengajukan calon direksi kepada Bupati Karimun. Apabila sampai berakhir masa jabatan direksi, pengangkatan direksi masih dalam proses penyelesaian, maka untuk itu Bupati harus mengangkat pelaksana tugas," ujarnya.

Dia berpendapat jika Bupati Karimun tidak mengangkat Plt Dirut BUP setelah masa jabatan Dirut BUP sekarang berakhir, maka pengisian jabatan tersebut cacat demi hukum dan pejabat lama tidak berhak menandatangani sesuatu yang mengatasnamakan BUP.

Secara terpisah Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Tanpa Kompromi, Trio Wiramon berpendapat pelaksanaan perda tidak akan optimal bila tidak dipahami secara menyeluruh.

"Bukankah pasal 10 ayat 8 perda itu menyebutkan, untuk (direksi) yang akan menjabat kedua kali, calon direksi itu hanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Jadi tidak perlu lagi Dewan Pengawas BUP mengajukan calon direksi pada Bupati Karimun," tuturnya.

Pada kesempatan itu dia juga berpendapat ada hal yang lebih penting lagi untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

"Hal yang lebih penting itu bagaimana mengoptimalkan usaha di bawah naungan BUP, sehingga memberikan dampak yang siginifikan pada peningkatan pendapatan asli daerah," ucapnya.

(KR-HAM/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026