Langgar netralitas pilkada, Propam Polda Sulsel tindak dua perwira

id kabid propam, polda sulsel, Kombes Zulham Effendi, dua perwira polri, diduga melanggar, melanggar netralitas, ikut polit

Langgar netralitas pilkada, Propam Polda Sulsel tindak dua perwira

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar. ANTARA/Darwin

Makassar (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan menindak dua orang perwira atas dugaan pelanggaran netralitas ikut berpolitik praktis pada Pilkada Serentak 2024.

"Kita memang lagi menangani dua orang perwira Polda Sulsel yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan pilkada di salah satu wilayah kabupaten," kata Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi di Makassar, Jumat.

Dua perwira Polri tersebut diduga melanggar netralitas berdasarkan bukti dokumentasi ikut serta dalam deklarasi satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone.

"Itu dibuktikan sementara berdasarkan dokumentasi, mereka berada di lokasi tempat di mana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pilkada," kata Zulham.

Dari informasi diperoleh, dua perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu masing-masing berdinas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. 

"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa. Kemudian dari hasil fakta yang didapat, ditemukan ada pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tetapi kita tetap dalami lagi," kata dia.

Dua perwira itu berangkat ke Bone tidak sepengetahuan pimpinan sehingga tidak sedang menjalankan tugas yang diberikan pimpinan.

"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin, tidak ada surat perintah juga, dan perjalanan kurang lebih enam jam. Artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran," kata dia.

Atas perbuatan anggota yang ikut berpolitik praktis, sanksi akan diberikan sesuai peraturan Polri dan perundang-undangan.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Propam Polda Sulsel tindak dua perwira langgar netralitas pilkada

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE