Logo Header Antaranews Kepri

25 Ton Ikan Impor Berformalin akan Direekspor

Selasa, 21 Februari 2012 20:49 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Stasiun Karantina Ikan Kelas I Batam memutuskan Kamis pekan ini pelaksanaan reekspor sebanyak 25 ton ikan kembung impor berformalin dari Pakistan.

"Perusahaan sudah setuju. Rencananya reekspor dilaksanakan Kamis," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Batam, Ashari Syarif saat mengecek ikan tersebut di Telaga Punggur, Selasa.

Ia mengatakan, telah menerima surat kesanggupan dari PT Bintan Nusantara Mulia selaku importir untuk mereekspor ikan kembung bernilai sekitar Rp500 juta tersebut ke negara asal.

"Saat ini tinggal menunggu kontainer yang ada pendingin. Surat kesanggupan sudah kami terima. Nanti semua biaya reekspor ditanggung oleh PT Bintan Nusantara Mulia selaku importir," kata dia.

Menurut peraturan, kata dia, Stasiun Karantina maksimal boleh memberikan masa karantina sampai 14 hari dan masa tunggu reekspor 3 hari. Namun karena perusahaan sudah menyatakan kesanggupan maka akan dikembalikan pada Kamis.

Marketing PT Bintan Nusantara Mulia, Azis mengatakan akan mengikuti peraturan pemerintah karena tidak mau nama perusahaan jelek.

"Kalau Karantina menginginkan reekspor, kami akan lakukan itu," kata dia.

Ia mengatakan, perlu ditekankan bahwa ini bukan penyelundupan karena telah mengikuti aturan pemerintah dan memiliki izin impor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ikan itu sudah ada sertifikat tempat asal barang dan sudah dicek di negara asal dan dicek di Karantina Batam," kata dia.

Dengan kasus ini, Azis mengatakan akan menjadi pertimbangan perusahaan bila ingin melakukan impor dari Pakistan lagi.

"Dengan kasus ini kami tidak mau lagi impor dari Pakistan. Kalau nanti dari Pakistan memberikan surat pernyataan baru akan kami pertimbangkan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (Dinas KP2K) Suhartini meminta agar ikan impor yang mengandung formalin dimusnahkan.

"Kami inginkan itu dimusnahkan saja, tidak usah diekspor ulang," kata Suhartini di Batam, Selasa.

Ia mengatakan jika diekspor ulang maka dikhawatirkan tidak langsung dikirim ke negara asal. Melainkan ke daerah lain di Indonesia

(KR-LNO/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026