Natuna (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau mencatat nilai ekonomis lalu lintas perikanan domestik atau antar daerah di Kabupaten Natuna pada 2025 mencapai Rp144,43 miliar.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna, Iwan Setiawan dikonfirmasi dari Natuna, Rabu mengatakan, produk perikanan yang dilalulintaskan antara lain ikan kurisi, kerapu, kakap merah, jahan, mahan, mayuk, selayang, tenggiri, serta daging rajungan.
Selain itu, terdapat pula fillet ikan kalat, teripang, teri, mamong, tambak, Ilak, tongkol, sirip hiu, daging hiu, selar, ekor kuning, lencam, cumi-cumi, lobster, gurita, utus, kepiting, dan rajungan.
“Lalu lintas produk perikanan mencapai 5.830.704 kilogram dan 72.095 ekor dengan nilai ekonomis sekitar Rp144,43 miliar,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, pergerakan produk hewan tercatat sebesar 363.231 kilogram dan 96.984 ekor dengan nilai ekonomis sekitar Rp8,57 miliar.
Sementara itu, untuk produk tumbuhan, volume pergerakan mencapai 1.454.687 kilogram serta 13.040 batang atau butir dengan nilai ekonomis sekitar Rp30,97 miliar.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan data 2024, lalu lintas produk karantina pada 2025 mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2024 nilai ekonomis seluruh komoditas mencapai Rp125 miliar.
“Peningkatan ini menunjukkan aktivitas perdagangan domestik di Natuna yang terus berkembang, sekaligus menandakan seluruh lalu lintas produk telah melalui tindakan karantina sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Realisasi luas tanam padi Natuna 2025 lampaui target
Ia menjelaskan, Satpel Natuna saat ini mengawasi pintu pemasukan dan pengeluaran melalui lima pos layanan, yakni Bandara Raden Sadjad, Pelabuhan Penagi, Pelabuhan Sedanau, Pelabuhan Selat Lampa, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan.
Ke depan, lanjut dia, Satpel Natuna juga mengusulkan penambahan pos layanan di Pelabuhan Midai, Pelabuhan Subi, Pelabuhan Pulau Panjang, dan Pelabuhan Pulau Laut guna memperkuat pengawasan karantina di wilayah perbatasan.
Karantina Kepri, kata dia, memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan dinyatakan sehat, aman, serta bebas dari hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Satpel Natuna juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat proteksi terhadap potensi masuk dan keluarnya penyakit, termasuk dari luar negeri, melalui kolaborasi berkelanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar wajib melapor setiap kali melalulintaskan produk hewan, ikan, dan tumbuhan. Layanan karantina kini didukung sistem digital yang mudah, cepat, dan terjangkau, sehingga memberikan jaminan pelayanan prima berbasis sistem dan pendekatan ilmiah,” kata Iwan.
Baca juga: Pelni Tanjungpinang tunda pelayaran kapal ke Tambelan dan Natuna

Komentar