Perubahan ketiga UU Pelayaran disahkan DPR, perkuat asas cabotage

id Menhub,Kemenhub,UU Pelayaran,DPR

Perubahan ketiga UU Pelayaran disahkan DPR, perkuat asas cabotage

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersalaman dengan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) di Jakarta, Senin (30/9/2024). ANTARA/HO-BKIP Kemenhub

Jakarta (ANTARA) - DPR RI resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin, yang isinya antara lain memperkuat penerapan asas cabotage.

"Kami menyambut baik pengesahan itu, karena dengan perubahan tersebut akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia berharap, hal tersebut mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan, menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

Selanjutnya, pemerintah menyampaikan DIM RUU Pelayaran melalui surat Presiden kepada Ketua DPR RI No.R-40/Pres/09/2024 tanggal 5 September 2024, yang di dalamnya juga menugaskan Menhub sebagai leading sector bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah.

Berdasarkan hasil pembahasan panitia kerja pada 23 dan 24 September 2024, terdapat 67 angka perubahan RUU Pelayaran dengan total 71 pasal yang memuat beberapa materi muatan baru maupun perubahan yang disepakati.

Perubahan tersebut antara lain penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, pengaturan kewajiban pelayanan publik, penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan.

Selanjutnya, pengaturan usaha jasa terkait sebagai usaha patungan, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, mengikutsertakan asosiasi penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa dalam penentuan besaran tarif jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perubahan ketiga UU Pelayaran resmi disahkan DPR

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE