Menhub beri waktu enam bulan untuk Bandara Tanjungpinang penuhi standar internasional

id kemenhub, bandara rhf tanjungpinang, penerbangan internasional

Menhub beri waktu enam bulan untuk Bandara Tanjungpinang penuhi standar internasional

Suasana penumpang di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (2/7/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan waktu enam bulan kepada Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan untuk melayani penerbangan internasional.

Kemenhub telah menetapkan Bandara RHF sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 per tanggal 8 Agustus 2025, dengan catatan bandara di pusat ibukota Provinsi Kepri itu harus memenuhi ketentuan global terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan sebelum membuka rute internasional.

"Persyaratan itu wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditanda tangani. Evaluasi atas status bandara juga akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa.

Baca juga: Pemkot Batam bersinergi dengan TNI bangun kawasan 3T

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan seluruh standar penerbangan internasional harus selaras dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Itu termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri," kata dia.

Terpisah, Section Head of Airport Security and Service Bandara RHF Tanjungpinang Rudy Sudrajat memastikan pihak pengelola Angkasa Pura Indonesia telah bergerak cepat menyiapkan infrastruktur dan layanan penerbangan internasional di bandara tersebut.

Menurut dia, peningkatan fasilitas, penyesuaian prosedur, hingga kerja sama intensif dengan berbagai instansi tengah dijalankan.

Baca juga: Tim SAR temukan jasad pekerja galangan yang jatuh ke laut di Batam

"Semua langkah yang kami ambil mengacu pada standar Kemenhub dan regulasi internasional agar RHF benar-benar siap me jadi gerbang penerbangan internasional," ujar Rudy di Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Hasan mengatakan menyambut baik perubahan status bandara RHF, karena diharapkan membawa dampak signifikan pada arus kunjungan wisatawan mancanegara.

Dengan status internasional, katanya, wisatawan asing bisa langsung datang ke Tanjungpinang tanpa perlu transit ke kota lain.

"Hal ini akan mempermudah akses sekaligus meningkatkan daya tarik Kepri sebagai destinasi wisata, khususnya Tanjungpinang sebagai salah pintu masuk wisatawan di provinsi ini," ujar Hasan.

Ia mengatakan Dinas Pariwisata Kepri.siap berkolaborasi dengan Kemenhub, Angkasa Pura, dan stakeholder lain agar kesiapan bandara tersebut selaras dengan strategi promosi wisata dan pengembangan destinasi.

"Pariwisata dan bandara adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan," ujar Hasan.

Baca juga:
Pemkot Batam bagikan seragam gratis untuk 52.000 murid baru

Selasa, cuaca Kepri diprakirakan berawan



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub beri waktu enam bulan bandara RHF penuhi standar internasional

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE